Jakarta, INDONEWS.ID – Adanya pertimbangan faktor keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada DKI, Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Jakarta Utara menunda pelaksanaan sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu terungkap, setelah surat resmi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan itu, beredar dikalangan wartawan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, hal itu adalah wajar dengan pertimbangan keamanan. Selain itu, Polisi juga akan menunda sementara pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hingga pencoblosan usai.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar,. Ini dimaksudkan agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).
Lebih jauh Argo menjelaskan, mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan mencegah adanya kemungkinan pengerahan massa, maka untuk meminimalisir hal itu dilakukan penundaan. (hdr)