INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/08/2017 15:09 WIB
  • Mabes Polri Segera akan Periksa Viktor Laiskodat

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Mabes Polri Segera akan Periksa Viktor Laiskodat
Jakarta, INDONEWS.ID - Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Nasdem DPR, Viktor Laiskodat terkait pidatonya yang telah membuat tersinggung PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat dan berujung pelaopran ke Bareskrim Polri. Hal tersebut dijelaskan oleh Setyo Wasisto di Mabes Polri, Selasa (8/8/2017) namun Setyo belum bisa memastikan kapan Viktor akan menjalani pemeriksaan. "Viktor diminta keterangan, tetapi kita tunggulah. Baru laporan, masa langsung diminta keterangan, sementara kan masih reses juga," kata Setyo. Sebagai anggota DPR, Viktor hak imunitas. Polisi akan memeriksa lebih lanjut apakah pidato yang disampaikan di Kupang terkait tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak. "Anggota DPR kan punya hak imunitas. Kita harus lihat saat dia menyampaikan pernyataan itu, terkait tugas dia sebagai anggota dewan atau tidak," pungkasnya. Sepertinya Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat harus terus berhadapan dengan sejumlah politikus yang tidak terima partainya dituduh bersikap intoleran dan berniat mengubah Indonesia menjadi negara khilafah Setelah Gerindra dan PKS, kini giliran Partai Demokrat yang melaporkan Viktor ke Bareskrim Mabes Polri.   Sebelumnya secara berturut turut para petinggi partai melaporkan Viktor juga yaitu Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru lebih dahulu melaporkan Victor ke Bareskrim karena diduga melanggar Pasal 156 tentang ujaran kebencian, lalu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Iwan Sumule melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Victor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut partai Gerindra sebagai partai pendukung negara khilafah. Sedangkan Jendral DPP PAN, Surya Iman Wahyudi juga telah melaporkan Viktor atas nama lembaga. Adapun sangkaan hukum yang diajukan oleh Surya pun berupa pasal 156/156a KUHP dengan menekankan pada penodaan agama. (Lka)    
Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Artikel Terkini
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas