INDONEWS.ID

  • Senin, 14/08/2017 13:44 WIB
  • Banyak Kejanggalan, Tim Advokasi Novel Baswedan Ragukan Keseriusan Polisi

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Banyak Kejanggalan, Tim Advokasi Novel Baswedan Ragukan Keseriusan Polisi

Jakarta, INDONEWS.ID � Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan yang dilakukan pihak kepolisian diragukan keseriusannya. Pasalnya Tim advokasi Novel melihat adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut. Dalam siaran persnya, salah seorang Tim Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani mengatakan, kejanggalan yang dimaksud antara lain, seperti tidak ditemukannya sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyatakan bahwa orang yang mengintai rumah Novel hanyalah sekelompok `mata elang`, saksi penting tidak dilindungi identitasnya oleh kepolisian, dan proses penyidikan yang berkembang sangat lambat selama lebih empat bulan. "Selain itu kami kuasa hukum khawatir polisi akan meminta Novel membuktikan siapa aktor intelektual penyerangan. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak adil mengingat Novel adalah korban bukan pelaku," ungkap Yati, Senin (14/8/2017). Menurut Yati, tanggung jawab mengungkap aktor intelektual adalah tugas kepolisian, bukan korban. Selain itu, tambah Yati, kekhawatiran lainnya adalah pemeriksaan hanya sekedar formalitas dan pintu masuk menyudutkan Novel yang sudah berbicara ke media mengenai dugaan keterlibatan jendral di kepolisian. (hdr)

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas