Jakarta, INDONEWS.ID � Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan yang dilakukan pihak kepolisian diragukan keseriusannya. Pasalnya Tim advokasi Novel melihat adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut. Dalam siaran persnya, salah seorang Tim Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani mengatakan, kejanggalan yang dimaksud antara lain, seperti tidak ditemukannya sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyatakan bahwa orang yang mengintai rumah Novel hanyalah sekelompok `mata elang`, saksi penting tidak dilindungi identitasnya oleh kepolisian, dan proses penyidikan yang berkembang sangat lambat selama lebih empat bulan. "Selain itu kami kuasa hukum khawatir polisi akan meminta Novel membuktikan siapa aktor intelektual penyerangan. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak adil mengingat Novel adalah korban bukan pelaku," ungkap Yati, Senin (14/8/2017). Menurut Yati, tanggung jawab mengungkap aktor intelektual adalah tugas kepolisian, bukan korban. Selain itu, tambah Yati, kekhawatiran lainnya adalah pemeriksaan hanya sekedar formalitas dan pintu masuk menyudutkan Novel yang sudah berbicara ke media mengenai dugaan keterlibatan jendral di kepolisian. (hdr)