INDONEWS.ID

  • Jum'at, 07/04/2017 23:23 WIB
  • Koarmabar Amankan KM Nusantara 5 Diduga Melanggar UU Pelayaran

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Koarmabar Amankan KM Nusantara 5 Diduga Melanggar UU Pelayaran
Koarmabar amankan KM Nusantara 5.(Pen Koarmabar)
Jakarta, INDONEWS.ID - Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamla Koarmabar) melalui salah satu unsurnya yakni KRI Sutedi Senoputra-378 mengamankan KM. Nusantara 5 yang diduga melanggar undang-undang pelayaran di perairan Selat Bengkalis, Jumat (7/4/2017). Saat dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan pada posisi 01° 28’ 443’’ LU - 102° 04’ 527’’ BT oleh Tim pemeriksa KRI Sutedi Senoputra-378, nakhoda KM. Nusantara 5 tidak dapat menunjukkan buku sijil dan diketahui sertifikat keselamatan radio kapal barang tidak valid. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui KM. Nusantara 5 dengan bobot 34 GT, berbendera Indonesia dengan nama pemilik “D”, nakhoda atas nama “E”, ABK berjumlah 3 orang WNI dan memuat pasir laut sebanyak 40 kubik. Adapun rute pelayaran KM. Nusantara 5 dari Batu Panjang, Rupat menuju Bandul, Bengkalis. Berdasarkan pelanggaran tersebut, kapal beserta nakhoda beserta ABK dan muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai guna proses lebih lanjut.(Lka)
Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas