Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi adanya rencana dari partai-partai baru yang ingin menggugat Undang-undang Pemilu terkait kentetuan verifikasi parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut ketua MK Arief Budiman, saat ini pihaknya hanya menyerahkan sepenuhnya pada MK. Karena dalam menghadapi persoalan seperti ini pihaknya sudah memiliki pengalaman yang cukup.
“Kita serahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Bahkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Arief mengaku telah menyiapkan berbagai macam skenario untuk menanggapi putusan MK terkait gugatan tersebut.
“KPU punya pengalaman untuk yang seperti ini. Besok mau pemilu, hari ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi, hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terkati ketentuan verifikasi parpol dalam undang-undang Pemilu yang baru, nantinya Parpol peserta pemilu diharuskan memiliki kepengurusan di semua provinsi, semua kabupaten/kota, dan 75 persen kecamatan di kabupaten/kota.
Selain itu, pengurus parpol harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.