INDONEWS.ID

  • Rabu, 23/08/2017 14:48 WIB
  • Sikapi Gugatan UU Pemilu, KPU: Serahkan Sepenuhnya Kepada MK

  • Oleh :
    • hendro
Sikapi Gugatan UU Pemilu, KPU: Serahkan Sepenuhnya Kepada MK
Ilustrasi kantor KPU (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi adanya rencana dari partai-partai baru yang ingin menggugat Undang-undang Pemilu terkait kentetuan verifikasi parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut ketua MK Arief Budiman, saat ini pihaknya hanya menyerahkan sepenuhnya pada MK. Karena dalam menghadapi persoalan seperti ini pihaknya sudah memiliki pengalaman yang cukup.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

“Kita serahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Bahkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Arief mengaku telah menyiapkan berbagai macam skenario untuk menanggapi putusan MK terkait gugatan tersebut.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

“KPU punya pengalaman untuk yang seperti ini. Besok mau pemilu, hari ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi, hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, terkati ketentuan verifikasi parpol dalam undang-undang Pemilu yang baru, nantinya Parpol peserta pemilu diharuskan memiliki kepengurusan di semua provinsi, semua kabupaten/kota, dan 75 persen kecamatan di kabupaten/kota.

Baca juga : Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi

Selain itu, pengurus parpol harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas