INDONEWS.ID

  • Selasa, 29/08/2017 17:25 WIB
  • Ini Kesepakatan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia

  • Oleh :
    • very
Ini Kesepakatan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia
Tambang PT Freeport Indonesia. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Freeport Indonesia akhirnya rela melepas 51 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia. Demikian salah satu butir kesepakatan pertemuan antara pemerintah Indonesia yang diwakil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia. Kesepakatan itu dicapai pada Minggu (27/8/2017).

“Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia,” demikian salah satu butir dari 6 butir kesepakatan tersebut seperti disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan, melalui siaran pers, Selasa (29/8/2017).

Baca juga : Sri Mulyani Ancam Naikkan BBM 3 Kali Lipat Jika Tak Bayar Pajak, RR: Macam Preman Saja

Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, dengan agenda finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya.

Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Sementara pihak Freeport dihadiri President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.

Baca juga : Curhat Sulit Tarik Pajak dari Orang Kaya, RR: Kejagoan SMI Hanya Ngutang dengan Bunga Tinggi dan Naikkan Pajak Rakyat

Seperti diketahui, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Berikut, sejumlah butir kesepatan yang dicapai:

Baca juga : Pemerintah Naikkan Harga BBM Mulai Sabtu Ini

Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

Jonan mengatakan, hasil perundingan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

“Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kami agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada Beliau,” ujar Jonan.

Jonan, yang bertindak sebagai Ketua Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia mengatakan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Perundingan lintas Kementerian/Lembaga, yang telah bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan.

Jonan menambahkan, pihaknya masih akan merumuskan hal-hal teknis dan rinci selama satu minggu ke depan, sehingga kesepakatan tersebut dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Komisi VII DPR RI yang telah mendukung penyelesaian yang baik ini,” pungkas Jonan. (Very)

 

 

Artikel Terkait
Sri Mulyani Ancam Naikkan BBM 3 Kali Lipat Jika Tak Bayar Pajak, RR: Macam Preman Saja
Curhat Sulit Tarik Pajak dari Orang Kaya, RR: Kejagoan SMI Hanya Ngutang dengan Bunga Tinggi dan Naikkan Pajak Rakyat
Pemerintah Naikkan Harga BBM Mulai Sabtu Ini
Artikel Terkini
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas