Bisnis

Ini Kesepakatan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia

Oleh : very - Selasa, 29/08/2017 17:25 WIB

Tambang PT Freeport Indonesia. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Freeport Indonesia akhirnya rela melepas 51 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia. Demikian salah satu butir kesepakatan pertemuan antara pemerintah Indonesia yang diwakil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia. Kesepakatan itu dicapai pada Minggu (27/8/2017).

“Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia,” demikian salah satu butir dari 6 butir kesepakatan tersebut seperti disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan, melalui siaran pers, Selasa (29/8/2017).

Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, dengan agenda finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya.

Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Sementara pihak Freeport dihadiri President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Berikut, sejumlah butir kesepatan yang dicapai:

Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

Jonan mengatakan, hasil perundingan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

“Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kami agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada Beliau,” ujar Jonan.

Jonan, yang bertindak sebagai Ketua Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia mengatakan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Perundingan lintas Kementerian/Lembaga, yang telah bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan.

Jonan menambahkan, pihaknya masih akan merumuskan hal-hal teknis dan rinci selama satu minggu ke depan, sehingga kesepakatan tersebut dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Komisi VII DPR RI yang telah mendukung penyelesaian yang baik ini,” pungkas Jonan. (Very)

 

 

Artikel Terkait