INDONEWS.ID

  • Minggu, 09/04/2017 17:00 WIB
  • DKPP Vonis Sumarno Langgar Kode Etik, Djarot: Agar KPU DKI Bekerja Lebih Baik

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
DKPP Vonis Sumarno Langgar Kode Etik, Djarot: Agar KPU DKI Bekerja Lebih Baik
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (Foto: Ralian/Indonews.id)
Jakarta, INDONEWS.ID - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat angkat bicara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumarno melanggar kode etik dalam Pilkada DKI Jakarta. "Gak apa-apa, itu namanya masukan dan koreksi supaya kita bekerja lebih baik lagi," kata Djarot, usai mendapat dukungan dari masyarakat Subang yang tinggal di Jakarta, di Jalan Talang, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/04/2017). Menurut mantan Wali Kota Blitar itu, “penelantaran” pasangan Basuki-Djarot dalam sebuah acara yang digelar KPU DKI sebelumnya, bukan hanya kesalahan pribadi, tapi juga kesalahan keseluruhan komisioner KPU DKI. "Kesalahan bukan hanya pak Marno (Sumarno), tapi kesalahan di jajaran KPU DKI Lainnya. Saya datang duluan pada saat itu tapi gak ada yang menyambut," ujar Djarot. Bahkan, dia mengungkapkan pada saat sudah masuk di ruang very importan person (VIP) tidak ada satu pun petugas yang datang menyambut. Djarot dibiarkan seorang diri tanpa ada petugas KPU DKI atau panitia yang datang mendampingi. Djarot mengisahkan, beberapa saat setelah memasuki ruangan di Hotel Borobudur, dirinya sempat dihampiri salah seorang Sekretaris KPU DKI. Melihat penyambutan seperti itu, Djarot hanya bisa terdiam. Selanjutnya, kisah Djarot, pasangannya, Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama datang. Namun, sama halnya dengan yang dialaminya, Basuki juga tak disambut para petugas KPU DKI Jakarta. Melihat hal tersebut, kedua pasangan ini akhirnya memutuskan meninggalkan rapat pleno, yang hanya dihadiri oleh pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Seperti diberitakan, kasus tersebut terjadi pada saat rapat pleno pengumuman hasil Pilkada DKI Jakarta, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3). Tim pasangan nomor 2, Basuki-Djarot akhirnya melaporkan insiden itu ke DKPP. DKPP akhirnya memutuskan menjatuhkan vonis pelanggaran kode etik kepada Ketua KPU DKI Sumarno. Sumarno divonis telah melanggar Pasal 10 huruf B Kode Etik Penyelenggara Pemilu, terkait memperlakukan secara sama kepada setiap peserta calon Pemilu. DKPP memberi peringatan terhadap Sumarno dan beberapa penyelenggara pemilu lainnya. "Ini harus menjadi refleksi saja, dan sebagai peringatan agar tidak terulang kembali," ujar Djarot. Ralian     
Artikel Terkait
Keluarga Besar IPDN Serahkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tanah Datar Kepada Bupati Eka Putra
Makan Malam Penutupan Dinas Peternakan dan Perikanan Maybrat
Silaturahmi Ikatan Keluarga Rao Rao (Ikrar) pusat Berlangsung Meriah, Ini Pesan Wakil Bupati Tanah Datar
Artikel Terkini
Kebangkitan Nasional, Momentum Meraih Kedaulatan Melalui Indonesia Cerdas
Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia dan Keanggotaan OECD
Wujudkan Indonesia Emas 2045 Sektor Air, Menteri Basuki: Kuncinya pada Reformasi Kelembagaan
PNM Raih Penghargaan Skala Internasional Kategori Best Islamic Currency Deal - Indonesia
Keluarga Besar IPDN Serahkan Bantuan Korban Banjir Bandang Tanah Datar Kepada Bupati Eka Putra
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas