Jakarta, INDONEWS.ID- Lebih dari 8.000 paspor milik jamaah korban First Travel telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah sebelumnya dilakukan pendataan oleh pihak Kepolisian. Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto.
Untuk menuntaskan pengembalian paspor milik jamaah korban, kata Rikwanto, pihaknya akan memperpanjang crisis center penanganan First Travel jika diperlukan.
"Sudah lebih dari 8.000 orang yang telah mengambil paspor yang tertahan oleh First Travel," ujar Rikwanto di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Jumlah ini, menurut Rikwanto, bertambah dari sebelumnya yakni sekitar 4.000 paspor yang sudah diambil. Karena itu, dirinya mengingatkan agar masyarakat segera mengambil paspor milik mereka. "Silakan jika ingin mengambil paspor yang masih tersangkut (belum dikembalikan)," tuturnya.
Rikwanto menjelaskan, proses pengambilan paspor ini hanya bisa dilakukan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Masyarakat korban First Travel hanya disyaratkan untuk membawa tanda pengenal seperti KTP, surat perjalanan umrah melalui First Travel serta mengisi data di formulir pengambilan paspor.
Selain itu, tambah Rikwanto, pengambilan paspor ini hanya bisa dilakukan di hari-hari kerja serta menunggu pihak Bareskrim menghubungi korban. “Cara ini diharapkan dapat mengontrol jumlah korban yang hendak mengabil paspor serta menghindari adanya pemungutan-pemungutan liar dari pihak yang tidak bertangung jawab. Pasalnya, polisi tidak sedikit pun memungut biaya dalam pengembalian paspor tersebut,”ujarnya. (hdr).