Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis hakim konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengeluarkan putusan sela atas hak angket KPK dalam judicial reviewPasal 79 ayat 3 UU MD3.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Sidang dalam permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman, saat persidangan, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Anwar mengatakan MK mengadakan rapat untuk mengambil keputusan apakah MK perlu mengeluarkan putusan sela atau tidak, pada Rabu (6/9). Rapat dihadiri oleh delapan hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna. Sementara itu, hakim Saldi Isra tidak hadir karena sedang di luar negeri melakukan ibadah haji.
Anwar mengatakan, berhubung dalam rapat permusyawaratan hakim dimaksud mufakat tidak tercapai, maka sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 7 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 8/2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
“Namun, putusan dengan suara terbanyak tidak dapat diambil, dikarenakan empat orang hakim berpendapat permohonan putusan provisi ditolak dan empat orang hakim lainnya berpendapat permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan," kata Anwar.
Karena suara sama kuat, maka suara Arief Hidayat, yang merupakan Ketua MK, menjadi penting. Ternyata Arief berada di pihak yang menolak adanya putusan provisi. Selain Arief, ada tiga hakim lagi yang menolak putusan provisi, yaitu Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.
Salah satu pemohon judicial review yang juga peneliti ICW, Donal Fariz, menyatakan kecewa terhadap putusan MK tersebut. Dia mempertanyakan Majelis Konstitusi yang tidak menunggu hakim Saldi Isra pulang dari haji baru menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Ada apa RPH dilakukan Rabu, sementara Saldi datang pada Senin. Ada jeda tiga hari. Kenapa nggak tunggu RPH dengan jumlah ganjil dan paksakan hakim genap sehingga terbelah," kata Donal di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Donal mengatakan, pihak pemohon akan mengupayakan strategi lain dalam sidang. Namun dia tidak menjelaskan strategi tersebut. "Soal nanti itu strategi kami, kami ada strategi itu," katanya.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengharapkan, lantaran putusan tersebut, tidak ada lagi pihak yang menyebut MK tidak pro pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai keluar di sini, diteriakin MK-nya tidak pro dengan antikorupsi karena menolak putusan provisi untuk menghentikan Panitia Angket," katanya.
Dengan putusan sela ini, maka Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tetap bisa berjalan. (Very)