INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/09/2017 09:23 WIB
  • Dianggap Tidak Partisipatif, DPR Nilai Seleksi Komisioner Komnas HAM Tidak Transpraran

  • Oleh :
    • hendro
Dianggap Tidak Partisipatif, DPR Nilai Seleksi Komisioner Komnas HAM Tidak Transpraran
ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat menilai proses seleksi calon anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak transparan.

Menurut Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasir Djamil, Hal itu didasari dari aspirasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergantung dalam Jaringan Perempuan Peduli Hak Asasi Manusia (JPP-HAM).

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

Nasir menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan sejumlah LSM itu  terkait proses seleksi Komisioner Komnas HAM 2017-2022, antara lain proses seleksi di Panitia Seleksi (Pansel) dianggap tidak partisipatif. Sehingga diharapkan proses seleksi di DPR lebih mendekatkan calon anggota Komisioner Komnas HAM dengan masyarakat.

“Selain itu, belum adanya penelitian independen yang mendukung dan merekomendasikan calon-calon Komisioner yang berintegritas, berkapasitas, kredibel, akuntabel, dan berkeadilan gender,” ungkap Nasir di gedung Parlemen, Kamis (14/9/2017).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Calon anggota Komisioner Komnas HAM, kata Nasir, juga harus mampu menginternalisasi gender mainstreaming dalam konsep dan mekanisme penegakan HAM, tidak pernah terlibat dalam aksi-aksi atau kasus-kasus pelanggaran HAM, dan atau menjadi kelompok yang memprovokasi pelanggaran HAM.

Mereka, lanjut Nasir, disyaratkan juga memiliki visi penegakan HAM yang jelas, adil, terstruktur dan berani, memegang prinsip non-partisan, dan mampu bekerja mandiri dalam satu kesatuan menjalankan misi Komnas HAM.

Baca juga : Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial

Calon anggota Komisioner juga harus terbukti menjunjung asas imparsialitas dalam menjalan tugas pembelaan berdasarkan jenis kelamin maupun kedudukan sosial ekonomi, memiliki pengalaman leadership di bidang advokasi peningkatan status HAM selama lebih dari 10 tahun.(hdr)

Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas