Soal Wajib Garasi, Djarot: DKI Tidak Ambil Pusing Meski Polri Tetap Keluarkan STNK
Reporter: hendro
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID- Meski Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggandeng Polda Metro Jaya soal wajib garasi dalam penerbitan STNK menemui jalan buntu. Pemprov DKI tetap akan menjalankan kebijakan tersebut dengan dalih menerapkan peraturan daerah.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, keharusan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya mobil, telah diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2014. Beleid Pasal 140 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
"Sekali lagi Jakarta itu daerah khusus, dan kami ada kebijakan itu yang diatur perda, bukan mengada-ada," kata Djarot di Balai Kota, Senin (18/9).
Djarot menegaskan, Kalau kepolisian tetap mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meski pemilik tak punya garasi, Pemprov tak ambil pusing.
"Tapi kalau itu mengganggu karena ada di badan jalan yang mengokupasi ruang publik, sehingga hak warga untuk manfaatkan ruang publik ini menjadi terhalang, maka ya kita tertibkan, kita derek meskipun dia punya STNK," ujar dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, kepemilikan garasi tidak menjadi syarat penerbitan STNK. Syarat penerbitan STNK yang diatur dalam UU Lalu Lintas maupun Peraturan Kapolri tentang Registrasi Kendaraan Bermotorn hanya mewajibkan faktur pembelian kendaran, cek fisik, dan KTP pemilik kendaraan.(hdr)