Jakarta, INDONEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dinilai telah melakukan pembangkangan. Pasalnya rencana diskusi yang sedianya dilaksanakan LBH Jakarta pada Sabtu (16/9/2017) lalu sebagai upaya menuntut pemerintah mencabut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, sehingga PKI bisa hidup lagi. Demikian dikatakan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Menurut Kivlan, dengan upaya tersebut hal itu sudah melanggar hukum. "Kalau LBH-nya melawan hukum, HTI juga melawan hukum dibubarkan. Kalau LBH melawan hukum kita minta dibubarkan juga dong," kata Kivlan di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (19/9/2017)sore.
Lebih lanjut Kivlan menjelaskan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur yang telah menuduhnya disebut sebagai dalang pengerahan dan penyerangan massa di Kantor LBH Jakarta pada Minggu (17/9) malam sampai Senin (18/9) dini hari.
Dalam laporan itu, Kivlan mengatakan, membawa barang bukti berupa unggahan Berita di media online yang dijadikan dasar oleh Muhammad Isnur bahwa Kivlan Zin memimpin rapat pembubaran diskusi. (hdr)