Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis 10 bulan penjara kepada penyanyi dangdut Ridho Rhoma dalam perkara penggunaan narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari" ujar hakim ketua, Edison M saat membacakan putusan di ruang 1 Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017) malam.
Terhadap vonis Hakim tersebut Ridho Rhoma mengaku akan menerimanya dan bersyukur atas keputusan tersebut.
Hal tersebut dijelaskan anak raja dangdut Rhoma Irama usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017) malam.
Kepada wartawan Rdho mengatakan bahwa dirinya meminta maaf kepada semua orang yang telah dikecewakan olehnya terutama kedua orang tuanya, dan penggemarnya.
" Ada beberapa yang ingin saya sampaikan. Sebelumnya saya ingin menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya pada semua keluarga mamah, kolega, buat masyarakat buat yang sudah dirugikan sama saya. Terima kasih yang sebesar-besarnya juga buat semuanya, buat keluarga, buat temen-temen buat fans, semuanya. Panitera pengadilan yang telah menjalankan tugasnya," kata Ridho.
"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil. Insya Allah mudah-mudahan, ini yang terbaik dan ke depannya, saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudahan bisa menjadi titik balik. Doain aja ya," sambuhnya lagi.
Sebelumnya, penyanyi dangdut muda Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Ridho didapati memiliki sabu seberat seberat 0,72 gram. Ridho mengaku alasan dirinya menggun akan barang haram tersebut karena stres akibat adanya tekanan. (Lka)