INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/09/2017 10:02 WIB
  • Divonis Penjara 10 Bulan, Ridho Rhoma Masuk Rehabilitasi

  • Oleh :
    • luska
Divonis Penjara 10 Bulan, Ridho Rhoma Masuk Rehabilitasi
Ridho usai jalani sidang vonis. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis 10 bulan penjara kepada penyanyi dangdut Ridho Rhoma dalam perkara penggunaan narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari" ujar hakim ketua, Edison M saat membacakan putusan di ruang 1 Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017) malam.

Baca juga : Rajut Rekonsiliasi di Bulan Suci, Gus Fahrur: Ormas Keagamaan Berperan Penting Membawa Pesan Rekonsiliasi

Terhadap vonis Hakim tersebut Ridho Rhoma mengaku akan menerimanya dan bersyukur atas keputusan tersebut.

Hal tersebut dijelaskan anak raja dangdut Rhoma Irama usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017) malam.

Baca juga : Implementasi Konsep At-Tasamuh: Beribadah di Bulan Ramadan Tanpa Melupakan Berbuat Baik dengan Sesama Manusia

Kepada wartawan Rdho mengatakan bahwa dirinya meminta maaf kepada semua orang yang telah dikecewakan olehnya terutama kedua orang tuanya, dan penggemarnya.

" Ada beberapa yang ingin saya sampaikan. Sebelumnya saya ingin menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya pada semua keluarga mamah, kolega, buat masyarakat buat yang sudah dirugikan sama saya. Terima kasih yang sebesar-besarnya juga buat semuanya, buat keluarga, buat temen-temen buat fans, semuanya. Panitera pengadilan yang telah menjalankan tugasnya," kata Ridho.

Baca juga : Debat Ketiga Pilpres, Hikmahanto Beberkan 10 Materi yang Mungkin Akan Menjadi Isu Besar

"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil. Insya Allah mudah-mudahan, ini yang terbaik dan ke depannya, saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudahan bisa menjadi titik balik. Doain aja ya," sambuhnya lagi.

Sebelumnya, penyanyi dangdut muda Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Ridho didapati memiliki sabu seberat seberat 0,72 gram. Ridho mengaku alasan dirinya menggun akan barang haram tersebut karena stres akibat adanya tekanan. (Lka)

Artikel Terkait
Rajut Rekonsiliasi di Bulan Suci, Gus Fahrur: Ormas Keagamaan Berperan Penting Membawa Pesan Rekonsiliasi
Implementasi Konsep At-Tasamuh: Beribadah di Bulan Ramadan Tanpa Melupakan Berbuat Baik dengan Sesama Manusia
Debat Ketiga Pilpres, Hikmahanto Beberkan 10 Materi yang Mungkin Akan Menjadi Isu Besar
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas