INDONEWS.ID

  • Jum'at, 22/09/2017 17:19 WIB
  • Legalitas Barang Lelangan, Dipertanyakan Pansus Angket KPK

  • Oleh :
    • hendro
Legalitas Barang Lelangan, Dipertanyakan Pansus Angket KPK
ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Lelang besar-besaran barang sitaan yang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dipertanyakan oleh Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR, Agun Gunandjar Sudarsa.

Menurut Agun, apakah pelaksanaan lelang tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan perundangan. "Sudah benarkah aspek legal atas barang-barang tersebut. Jangan sampai ada dugaan barang haram dari aspek hukumnya, benarkah besaran nilai harga tersebut, apakah sudah melalui tim penilai/penaksir," kata Agun melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2017).

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Agun mempertanyakan apakah pihak Rupbasan dilibatkan dalamnya proses lelang tersebut. Padahal, wajib hukumnya semua barang rampasan negara didaftar untuk pencatatan di Rupbasan setempat. Sementara masih ada sejumlah temuan lain yang terkait dengan aspek penyelidikan pansus lainnya di bidang kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM dan Anggaran.

Agun mengatakan terdapat empat aspek dalam penyelidikan pansus terhadap tugas dan kewenangan KPK. Diantaranya aspek Kelembagaan, Kewenangan, Tata kelola SDM dan Tata kelola Anggaran.

Baca juga : Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

Seperti diketahui, KPK sebelumnya melelang sejumlah kendaraan bermotor yang disita negara dari pelaku tindak pidana korupsi alias koruptor. Barang-barang yang dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Adapun jumlah kendaraan yang dilego sebanyan 19 unit mobil dan motor.  Proses lelang dilakukan pada hari ini, 22 September di JCC Senayan, Jakarta. Hasil lelang sejumlah mobil dan sepeda motor yang disita dari terdakwa korupsi itu akan dikembalikan ke kas negara. (hdr)

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas