Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea-Cukai Subdirektorat Narkotika dan Kanwil DJBC Aceh berhasil mengamankan 137 kilogram sabu dan 42.500 ekstasi di pesisir Pantau Ujungcuram, Aceh Timur, pada, Senin (18/9/2017) lalu.
Selain itu petugas juga berhasil meringkus tiga tersangka, serta menyita boat jenis Oscadon dan seperangkat alat navigasi laut.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari jaringan yang ada di Malaysia. Dari informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan pendeteksian lebih lanjut.
Penangkapan bermula dari adanya informasi penyelundupan narkotika di perairan Aceh Timur. Kemudian BNN dan Kanwil DJBC pada Senin (18/9) pukul 04.00 WIB menuju pesisir Pantai Ujungcuram.
Pukul 12.00 WIB tim berhasil mengamankan kapal kayu milik nelayan yang ditinggal ABK-nya. Setelah diperiksa, ditemukan tujuh tas dan satu kantong plastik berisi 133 bungkus kopi yang di dalamnya terdapat 137 kg sabu kristal dan 10 bungkus pil ekstasi berisi 42.500 butir.
"Keberhasilan kita menyita, mengungkap kasus 137 kg sabu dan 42.500 ekstasi. Kita dapat informasi jaringan yang ada di Malaysia dan sudah kita deteksi," kata Budi Waseso kepada watawan di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2017).
Ditambahkan Budi Waseso, kalau dilihat pengalaman yang lalu, ini ada berbagai macam produk. Kalau yang kuning itu jaringan yang 1 ton, yang hijau 300 kg. Sedangkan ekstasi biasanya bukan dari China, lanjut Budi Waseso, biasanya dari Eropa.
Dari penangkapan tersebut tiga pelaku diamankan yaitu MH, MS, dan IB. saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dan hanya tertinggal boat-nya beserta barang bukti. Petugapun terus melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku MH dan MS, dua orang awak kapal, berhasil diamankan di kawasan Blang Mangat, Aceh Utara, saat hendak melarikan diri menggunakan bus pada Selasa (19/9). Sedangkan terrsangka lain, IB, yakni pemilik kapal sekaligus orang yang memerintah MH dan MS, juga dibekuk.
Dikatakan Buwas, jaringan ini dengan yang beberapa hari lalu masih melibatkan pelaku yang ada di lapas.
" Mereka bekerja luar biasa untuk melakukan kegiatan pengendalian di lapas karena memang aman, tidak akan tersentuh aparat," kata Buwas.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lka)