INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/10/2017 10:40 WIB
  • Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai, Perludem Minta KPU Terapkan Standar yang Sama

  • Oleh :
    • very
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Dimulai, Perludem Minta KPU Terapkan Standar yang Sama
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2017, tanggal 3 Oktober 2017 adalah hari pertama dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pendaftaran akan berlangsung selama 13 hari, sampai tanggal 16 Oktober 2017.

Pada proses pendaftaran ini, partai politik yang hendak mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019, diwajibkan menyerahkan seluruh syarat pendaftaran untuk kemudian diverifikasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, di tanggal yang sama, partai politik calon peserta pemilu juga diwajibkan untuk menyerahkan salinan bukti keanggotaan partai politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengharapkan KPU beserta jajarannya dapat melaksanakan pendaftaran partai politik secara professional, mandiri, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satunya adalah memperlakukan setiap partai politik calon peserta pemilu dengan standar yang sama dan konsisten. Hal ini penting untuk ditekankan, karena pembelajaran dari pelaksanaan pilkada, terdapat beberapa KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memperlakukan bakal calon  kepala daerah secara tidak standar,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

Titi mencontohkan, ada pasangan calon yang diberi kesempatan melakukan perbaikan administrasi, namun pasangan lain tidak diberi kesempatan yang sama. Karena itu, Titi meminta standar yang sama, baik terkait dokumen maupun syarat yang harus dilengkapi.

“Hal ini perlu dijaga sebagai bentuk profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melayani setiap stakeholder penyelenggaraan pemilu. Selain itu, hal ini juga diperlukan untuk menghindari potensi gugatan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” katanya.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Peneliti Perludem Khoirunnisa Agustyati menambahkan, KPU juga diharapkan memiliki helpdesk untuk memberikan pelayanan kepada partai politik calon peserta pemilu dalam metode pengisian sistem informasi partai politik (SIPOL) agar bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pendataan partai politik.

“Kami sangat mendukung, penggunaan SIPOL dengan konsekuen dan professional akan mendorong pendataan dan validitas keanggotaan partai politik sebagai calon peserta pemilu tahun 2019,” ujarnya. (Very)

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas