INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/10/2017 08:57 WIB
  • Guspurlabar Amankan Dua Kapal Ikan Asing Pelaku Ilegal Fishing Di Perairan Selat Malaka

  • Oleh :
    • luska
Guspurlabar Amankan Dua Kapal Ikan Asing Pelaku  Ilegal Fishing Di Perairan Selat Malaka
Guspurlabar Amankan Dua Kapal Ikan Asing Pelaku Ilegal Fishing Di Perairan Selat Malaka

Jakarta, INDONEWS.ID - KRI Karel Satsuit Tubun (KST) dengan nomor lambung 356 yang sedang melaksanakan Operasi Samakta Udhaya -17 (Opswilbar) BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar), berhasil mengamankan Dua Kapal Ikan Asing (KIA) tanpa bendera yang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia, tepatnya pada kordinat 05 10 46 U - 099 01 49 T Perairan Laut Utara Belawan, Selasa (17/10).

Dua Kapal Ilegal Fishing PKFB 1190 dan PSF 2493 (U) ini terbukti telah melanggar batas wilayah dan melaksanakan Ilegal Fishing melewati Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Negara Indonesia yang mana zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai tersebut negara mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya.

Pemeriksaan Dua Kapal tersebut turut disaksikan oleh Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Danguspurlabar) Laksamana Pertama TNI M. Arsyad Abdullah, S.E yang On board di KRI KST-356 dengan Komandan kapal Kolonel Laut (P) Nanan Isnandar dengan daerah Patroli di Perairan Selat Malaka.

Dalam jumpa persnya di Dermaga Lantamal I yang turut didampingi Danlantamal I Belawan Laksma TNI Ali Triswanto, S.E.,M.Si., Danguspurlabar mengatakan pada Operasi Samakta Udhaya 2017 di Perairan Selat Malaka tersebut, KRI KST-356 melihat secara Visual rombongan kapal penangkap ikan asing tersebut, namun hanya 2 kapal yang sudah melewati garis zona ZEE Indonesia, KRI pun melakukan prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan). Saat diperiksa, ternyata 2 kapal tersebut tidak memiliki Dokumen Berlayar disekitar Zona ZEE dan dokumen penangkapan ikan yang sah, sehingga dilakukan penangkapan dan selanjutnya dikawal menuju ke Lantamal I Belawan.

Adapun yang diserahkan kepada Lantamal I adalah Kapal PKFB 1190 dengan barang bukti berupa muatan ikan campuran sebanyak 2 ton dan 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) dimana 1 berkewarganegaraan Thailand serta 5 orang berkewarganegaraan Kamboja. Sementara itu barang bukti dari Kapal PSF 2493 (U) yang belum sempat memuat hasil tangkapan dengan 2 ABK berkewarganegaraan Thailand.

Baca juga : Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin

Dari hasil pemeriksaan, sementara kedua Kapal Ikan Asing (KIA) diduga melanggar Pasal 93 ayat 85 Jo Pasal 104 Undang-undang RI No 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 20 Milyar. Saat ini kedua kapal tersebut telah diamankan di dermaga Mako Lantamal I guna diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (Lka)

Baca juga : Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan
Artikel Terkait
Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin
Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan
Keselamatan Penumpang di Nataru, Pastikan Armada Kapal dalam Keadaan Layak
Artikel Terkini
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas