Nasional

Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 03/02/2024 14:26 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah pengusaha ikan atau juragan kapal nelayan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga melakukan manipulasi ukuran Gross Tonnage (GT) ke kapal milik mereka. GT atau Gross Tonnage adalah suatu ukuran yang menunjukkan besarnya volume kapal untuk menampung hasil tangkapan ikan.

Kecurangan manipulasi dimaksud, yakni di mana Kapal penangkap ikan 30 GT ke atas dibuat menjadi 30 GT ke bawah alias di-markdown.
Tindakan seperti ini jelas tidak dapat dibiarkan karena akan menyebabkan terjadi kebocoran pendapatan hingga merugikan negara.

Kepala Syahbandar, Capt Ramlah, dihadapan sejumlah awak media mengatakan bahwa manipulasi GT ini biasanya dilakukan oleh para pemilik kapak yang nakal karena melakukan perombakan setelah diterbitkan sertifikat.

”Yang nakal ini biasa pemilik kapal, kenapa saya bilang, sertifikat sudah terbit misalkan tahun 2007, sekarang mereka rombak (kapal -red) di sana tanpa ada penyampaian ke kami, jangan salahkan kami, karena kami bukan yang menerbitkan SPB nya dan kami tidak tau lagi kapal itu masuk atau bergerak ke mana,” terang Capt Ramlah.

Terkait hal itu, Amrullah, selaku Akademisi yang mengajar ilmu hukum di beberapa Universitas dan juga Pembina Watampone Anti Corruption (WAC), menegaskan seharusnya pihak Kepolisian menindaklanjuti hal ini untuk menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tetap mengacu pada Asas Praduga Tak Bersalah atau Prosumption of Innocence.

Amrullah menambahkan bahwa melapor lisan ke penyidik itu resmi, sama dengan langsung melapor ke penjagaan dan diberikan bukti laporan dari kepolisian. Masyarakat sendiri memang dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum (Law Enforcement).

Penyidik juga wajib menggunakan auditor terkait kerugian negara. Bisa juga dilapor ke Kejaksaan karena terkait dugaan tindak pidana korupsi," beber Amrullah.

Artikel Terkait