Jakarta, INDONEWS.ID – Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri memunculkan kecurigaan. Pasalnya , alasan pembentukan Densus Tipikor ini belum jelas. Demikian dikatakan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Menurut Emerson, hingga saat ini belum ada kajian akademik yang bisa disampaikan terkait perlunya membentuk Densus Tipikor. Apalagi, pembentukan Densus ini belum disosialisasikan secara menyeluruh pada masyarakat.
"Landasan hukum belum kuat, apakah keppres, inpres atau yang lain," kata Emerson di Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Lebih lanjut Emerson mengatakan, publik menjadi curiga pembentukan Densus Tipikor ini adalah upaya menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, gagasan densus tipikor ini masih abu-abu dalam hal mekanismenya.
Emerson berpendapat, dukungan DPR pada Densus Tipikor ini juga menimbulkan kecurigaan. Terlebih, saat wakil ketua DPR Setya Novanto juga terjerat kasus ini. "Momentum pembentukan ini tidak tepat," ujarnya.
Seperti diketahui, Densus Tipikor sebelumnya dijelaskan akan bekerja dalam lingkup pencegahan hingga penuntutan. Namun, konsep ini juga dipakai oleh KPK sehingga dikhawatirkan justru menimbulkan persepsi densus sebagai saingan KPK.(hdr)