INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/10/2017 23:22 WIB
  • Wiranto: Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor

  • Oleh :
    • very
Wiranto: Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor
Menkopolhukam Wiranto. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah akhirnya memutuskan menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tubuh Polri.

“Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10) siang.

Baca juga : Kemenko Polhukam Kawal Pemilu Tetap Kondusif Hingga 20 Maret

Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pihak terkait.

Wiranto mengatakan, pilihan penundaan karena terkait anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor.

Baca juga : Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara

Dia menjelaskan, Menteri PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima terlebih dahulu usulan secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu.

Sementara terkait masalah anggaran, Wiranto mengingatkan, bahwa pada Rabu (25/10) besok, anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sudah harus disahkan oleh paripurna, sehingga sangat singkat sekali waktunya untuk mempersiapkan anggaran bagi Densus Tipikor.

Baca juga : Puluhan Masa dari KAPMP Desak Polri Periksa Wiranto, Agum Gumelar dan Penulis Buku Hitam Prabowo

Meski demikian, menurut Wiranto, Presiden Jokowi tetap mempertimbangkan usul pembentukan Densus Tipikor yang disampaikan Polri itu.

Namun untuk membentuk Densus Tipikor seperti diusulkan Kapolri, Menko Polhukam menjelaskan, masih dibutuhkan payung undang-undang karena ada niat menyatukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di dalamnya.

“Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap, itu tentu butuh payung undang-undang,” kata Wiranto seperti dikutip Setkab.go.id.

Oleh karena itu, lanjut Wiranto, Rapat Terbatas akhir lebih mengutamakan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi.

“Dalam pembahasan itu, sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka isu mengenai ini (Densus Tipikor) kita berhenti dulu. Tidak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini,” ungkap Wiranto.

Namun demikian, Wiranto mengingatkan KPK untuk memperbaiki kinerja. “Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depan,” kata Wiranto.

Selain dihadiri Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, rapat pembahasan soal rencana pembentukan Densus Tipikor ini dihadiri juga oleh Menkopolhukam Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, Menteri PANRB Asman Abnur dan pejabat terkait lainnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Kemenko Polhukam Kawal Pemilu Tetap Kondusif Hingga 20 Maret
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
Puluhan Masa dari KAPMP Desak Polri Periksa Wiranto, Agum Gumelar dan Penulis Buku Hitam Prabowo
Artikel Terkini
Ini Pengalaman Merayakan Idulfitri di Beberapa Negara
Promo Smartphone di Blibli Yang Tidak Boleh Anda Lewatkan
Simak Ya! Kini Anda Bisa Dapatkan Samsung S23 Ultra di Marketplace Ini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas