Nasional

Mabes Polri Siap Tindaklanjuti Laporan SBY

Oleh : hendro - Rabu, 07/02/2018 09:42 WIB

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal

Jakarta, INDONEWS.ID- Menyikapi pelaporan Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Firman Wijaya, Badan Reserse Kriminal Polri menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan itu diterima, terus akan dilakukan tahapan penyelidikan. Apabila penyelidik yakin menemukan bukti-bukti adanya digaan perbuatan melawan hukum tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (6/2/2018) kemarin.

Menurut Iqbal, laporan tersebut diterima dengan nomor laporan, LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2016 dengan terlapor Firman Wijaya. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Saat ini penyelidik menerima itu dan akan dilakukan penyelidikan," kata Iqbal.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri. "Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Maha Kuasa Allah SWT," kata Yudhoyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018) kemarin. (hdr)

Artikel Terkait