Nasional

Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Asing Langgar UU Pelayaran dan Perikanan di Perairan Utara Bintan

Oleh : luska - Selasa, 27/02/2018 08:18 WIB

Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Asing Langgar UU Pelayaran dan Perikanan di Perairan Utara Bintan

Jakarta, INDONEWS.ID - Unsur gelar operasi Koarmabar yaitu KRI Sigurot-864 dan KRI Pulau Rangsang-727 BKO Guskamlabar yang sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Singapore, berhasil menangkap kapal ikan asing MV Fu Yu di perairan Utara Bintan, Minggu (25/2).

Penangkapan bermula pada saat KRI Sigurot-864 melaksanakan patroli di Selat Singapore, Perwira jaga mendapat kontak kapal nelayan tidak berbendera melintas di TSS Utara Nongsa. Hal tersebut dilaporkan kepada Komandan karena berdasarkan pengamatan secara visuil diketahui bahwa kapal tersebut tidak menaikan bendera. Pada saat dilaksanakan pendekatan oleh KRI Sigurot-864, kapal tersebut langsung berbalik haluan dan menuju ke perairan Malaysia kemudian melaksanakan lego jangkar. Dari hasil pengamatan secara visual diketahui bahwa nama kapal tersebut adalah MV Fu Yu.

Selanjutnya KRI Sigurot melaksanakan pengawasan di sekitar perairan Nongsa. Sesaat kemudian, kapal tersebut terlihat melakukan pergerakan ke arah timur memasuki wilayah perairan Indonesia. Mengetahui hal tersebut, maka KRI SGR-864 melaksanakan intercept dengan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid). Berkat kesigapan awak KRI, maka kapal tersebut berhasil didekati dan dihentikan pada posisi 01 15.608 U – 104 19.594 T tepatnya di perairan Utara Pulau Bintan.

Dikarenakan kondisi cuaca buruk, pemeriksaan hanya dapat dilakukan terhadap dokumen kapal dengan cara tender. Hal tersebut dilaksanakan karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan. Untuk menghindari hal-hal yang membahayakan baik bagi KRI maupun kapal tersebut, maka KRI menjauh dan tetap melaksanakan pengawasan sambil melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen kapal.

Disaat cuaca semakin tidak mendukung karena kondisi laut gelombang tinggi dan angin kencang, hal tersebut dimanfaatkan oleh MV Fu Yu dengan bergerak menjauh ke barat menuju ke perairan Singapura. Sesaat kemudian KRI SGR-864 melaksanakan manuver pengejaran. Namun KRI SGR terpaksa menghentikan pengejaran setelah mendeteksi awal MV Fu Yu telah memasuki perairan teritorial Malaysia di selatan Tanjung Selapa, Johor.

Atas dasar hal tersebut, maka Komandan KRI Sigurot melaporkan kepada Guskamlabar. Dan selanjutnya Guskamlabar melaksanakan koordinasi dengan pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) atau Malaysia Maritime Enforcement Agency. Atas dasar informasi dari Guskamlabar, maka akhirnya MV Fu Yu dapat ditangkap oleh APMM di perairan malaysia.

Sabtu 25 Februari 2018 pukul 15.00 wib, pihak APMM melaksanakan serah terima MV Fu Yu kepada KRI Pulau Rangsang-727 pada koordinat 01 17.740 U – 104 7.190 T dengan pengawalan KRI Sigurot-864 dan KRI Lepu-861 serta didampingi Motor Boat Petir dari pihak APMM. Serah terima dilaksanakan di atas geladak MV Fu Yu meliputi kapal MV Fu Yu dan ABK berjumlah 10 orang beserta pasportnya. Setelah pelaksanaan serah terima dari pihak APMM kepada KRI PRG-727, selanjutnya MV Fu Yu dikawal menuju dermaga Fasharkan Mentigi dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selama proses pemeriksaan terhadap dokumen yang ada di kapal, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh MV. Fu Yu dimana tidak adanya dokumen kapal yang asli (foto copy) sehingga tidak laik laut serta kapal tidak memiliki Sikpi. Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, maka diduga MV Fu Yu melanggar UU Pelayaran dan UU Perikanan. Rencana kapal akan diserahkan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut kepada Lantamal IV Tanjung Pinang.

 

Artikel Terkait