Nasional

Bawaslu Kabupaten Bogor: Anies Tidak Melanggar Ketentuan Pemilu

Oleh : hendro - Jum'at, 11/01/2019 21:15 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah dilakukan pemeriksaan terkait dalam dua jari, akhirnya Bawaslu kabupaten Bogor menyimpulkan bahwa Gubernur Anies Rasyid Baswedan (ARB)  tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.  

“Setelah kami mengadakan pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa apa yang dia lakukan ARB dianggap tindakan pelangggaran , ternyata sulit dibuktikan,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris, Jumat (11/1/2019).

Ditegaskan pula, apa yang dilakukan Anies tidak bisa dilanjutkan ke tingkat lanjut. “Kami mengambil kesimpulan, pemeriksaan terhadap saudara ARB, tidak ditemukan hal yang memenuhi unsur pidana, sehingga tidak melanjutkan ke tingkat berikutnya,” ungkapnya.

Abdul Haris menyebutkan, acara yang dihadiri Anies merupakan acara internal Gerindra  yang bukan kampanye.  Selain itu, Anies sendiri juga menyatakan sudah mengajukan semacam izin kepada Mendagri.

“Saudara terlapor (Anies) sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Mendagri untuk memenuhi undangan acara Partai Gerinra tersebut, jadi bukan untuk kampanye,” ujarnya.(hdr)

Artikel Terkait