Nasional

Terkait Implementasi Bencana, Seperti Ini Arahan Pemerintah

Oleh : Ronald - Sabtu, 09/02/2019 08:40 WIB

Tingginya korban jiwa akibat bencana di Indonesia, menurut Centre for Research on theĀ  Epidemiology of Disasters (CRED) berkorelasi langsung dengan kondisi geografis Indonesia, yang memang terletak di kawasan rawan bencana (ring of fire). Berbekal dari kesadaran inilah, mitigasi bencana sejatinya telah menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Jakarta, INDONEWS.ID - United Nation International Strategy of Disaster Reduction (UNISDR) mencatat menjelang penghujung Januari 2019, hampir separuh dari total korban jiwa akibat bencana alam yang terjadi di dunia, yakni total 10.373 jiwa, ada di Indonesia.

Disebutkannya, bahwa dalam kurun waktu tersebut, angka korban meninggal akibat bencana yang terjadi di Indonesia memang paling tinggi di dunia. Angkanya sampai mencapai 4.535 jiwa.

Dari angka tersebut, dikatakan bahwa sumber utama penyebab yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini adalah bencana geologi. Bencana ini meliputi antara lain gempa, tsunami, dan erupsi gunung yang menelan korban jiwa sampai 4 ribuan lebih.

Tingginya korban jiwa akibat bencana di Indonesia, menurut Centre for Research on the  Epidemiology of Disasters (CRED) berkorelasi langsung dengan kondisi geografis Indonesia, yang memang terletak di kawasan rawan bencana (ring of fire). Berbekal dari kesadaran inilah, mitigasi bencana sejatinya telah menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional BNPB dan BPBD se-Indonesia yang berlangsung di Gedung Auditorium Gedung BMKG, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019), Presiden Joko Widodo memberikan setidaknya enam arahan terkait implementasi mitigasi bencana dalam ajang diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Potensi dan Mitigasi Kebencanaan’.

Arahan pertama, seperti setiap (perencanaan) pembangunan harus dilandaskan pada aspek-aspek pengurangan resiko bencana. Di mana dalam hal ini, pemda harus tegas menetapkan tata ruang berbasis resiko bencana.

Kedua, pelibatan akademisi dan pakar bencana untuk mengkaji, menganalisis potensi bencana supaya kita mampu memprediksi siklus ancaman, mengantisipasi, dan mengurangi dampak bencana.

Kemudian yang ketiga adalah saat terjadi bencana, gubernur sebagai komandan satuan tugas penanganan kondisi darurat, dengan didukung pangdam dan kapolda sebagai wakilnya.

Sementara untuk arahan yang keempat, pembangunan dan peringatan dini terpadu berbasiskan rekomendasi hasil penelitian dan pengkajian para pakar. Di sini Kepala BNPB bertugas mengordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk membangun sistem peringatan dini terpadu.

Kelima, pendidikan kebencanaan dimulai tahun ini, baik di sekolah maupun di masyarakat, terutama di daerah rawan bencana. Papan peringatan, rute evakuasi harus dibuat atau dipasang dengan jelas.

Dan keenam, perlu dilakukan simulasi dan pelatihan (gladi) penanganan bencana secara berkala dan berkesinambungan hingga ke tingkat RT/RW agar membangun kesiap-siagaan bencana masyarakat. (ronald)

 

Artikel Terkait