Sosial Budaya

Kemenkominfo Minta Layanan Internet Dibatasi Selama Perayaan Nyepi Di Bali

Oleh : Ronald - Selasa, 05/03/2019 15:01 WIB

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Firmansyah Lubis, atas nama Menkominfo itu disebutkan, agar penyelenggara telekomunikasi dimaksud untuk tetap menjaga layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk mempertimbangkan seruan bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019.

Adapun seruan ini dikeluarkan dalam rangka untuk mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada Kamis (7 Maret) pukul 06.00 WITA sampai Jumat (8 Maret) pukul 06.00 WITA.

Sebagaimana diketahui permintaan seruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 03 Tahun 2019 tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019 tertanggal 1 Maret 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Firmansyah Lubis, atas nama Menkominfo itu disebutkan, agar penyelenggara telekomunikasi dimaksud untuk tetap menjaga layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.

“Agar masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoaks dan konten negatif,” demikiam bunyi dari salah satu poin dalam surat edaran yang diterima, Selasa (5/3/2019). (rnl)

 

Artikel Terkait