Nasional

Sakit Lagi, Rommy Kembali Ditangguhkan Ke RS Polri

Oleh : Ronald - Selasa, 14/05/2019 22:31 WIB

Menurut pengacara Rommy, Maqdir Ismail menyatakan jika Rommy kembali sakit seperti pada awal proses pembantaran. Ditambah terdapat masalah terhadap ginjal sehingga perlu proses pembantara ke RS Porli sejak kemarin malam.

Jakarta, INDONEWS.ID - Tersangka kasus suap seleksi jabatan dilingkungan Kementerian Agama yang merupakan Mantan Ketua Umum PPP dan anggota DPR Romahurmuziy, kembali dibantarkan (penangguhan penahanan) ke rumah sakit RS Porli dikarenakan sakit.

Menurut pengacara Rommy, Maqdir Ismail menyatakan jika Rommy kembali sakit seperti pada awal proses pembantaran. Ditambah terdapat masalah terhadap ginjal sehingga perlu proses pembantara ke RS Porli sejak kemarin malam.

"Iya, salah satu di antaranya yang belum selesai adalah ginjalnya. Itu yang juga menjadi masalah buat dia" kata Maqdir usai menjalani persidangan putusan praperadilan.

Menurut Maqdir salah satu alasan Rommy mencabut gugatan praperadilan yang dia ajukan juga dikarenakan faktor kesehatan.

"Salah satunya, karena kondisi kesehatan," tambah Maqdir.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal pembantaran Romy ini.

"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran" katanya pada Selasa (14/5/2019).

Sebelumnya Romahurmuziy juga pernah dibantarakan ke RS Porli kurang lebih hampir 1 bulan dikarenakan sakit dan harus mendapatkan perawatan.

Sebelumnya hari ini pun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan putusan terhadap praperadilan yang diajukan Rommy. Namun sebelum persidangan dimulai Rommy pun mencabut gugatannya.

Hasilnya Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon (Rommy) seluruhnya.

Hakim menyatakan jika operasi tangkap tangan KPK sehingga penetapan tersangka yang disandang Rommy adalah sah, dan menyebut penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.

Hakim juga menyebut dalam mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 untuk memperjelas gugurnya praperadilan. Dirinya juga menyebut penyadapan yang dilakukan KPK dalam kasus Rommy adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum. (rnl)

 

Artikel Terkait