Internasional

KBRI Amman Pulangkan Pekerja Migran Lewat Program Amnesti dari Yordania

Oleh : hendro - Jum'at, 17/05/2019 04:30 WIB

Dubes RI Amman, Andy Rachmianto bersama pekerja migran asal Indonesia

Amman, INDONEWS.ID - Mendekati masa berakhir Amnesty pemerintah Yordania tanggal 12 Juni 2019 mendatang, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang untuk dibantu proses pemulangannya semakin banyak. Pada Kamis, 16 Mei 2019, KBRI Amman kembali membantu dan memfasilitasi pemulangan para pekerja migran tahap ke-4. 
 
Sejak diberlakukan kebijakan Amnesti, sebelumnya telah dilakukan pemulangan dalam 3 (tiga) tahap yang seluruhnya berjumlah 99 orang. Pada repatriasi kali ini, akan dibantu kepulangan sejumlah 51 orang pekerja migran yang sebagian besar berstatus ilegal/tidak berdokumen. Dengan demikian selama program Amnesty ini telah dibantu pemulangan sebanyak 150 orang.
 
PMI yang memanfaatkan program Amnesty untuk pulang ke tanah air ini, keseluruhannya adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan ijin tinggalnya di Yordania, dan memaksakan diri bekerja secara ilegal.
 
“Menurut data dari Imigrasi Pemerintah Yordania tahun 2019, masih tercatat sekitar 1000 orang lebih yang tidak memiliki ijin kerja maupun ijin tinggal di Yordania. Hal inilah yang membuat rentan perlindungan mereka,” papar Dubes RI Amman, Andy Rachmianto.
 
Lebih lanjut Dubes Denga Andy menjelaskan, dengan adanya program amnesti ini, KBRI menargetkan setidaknya 50% dari WNI yang berstatus ilegal dapat kita bantu kepulangan mereka.
 
Hampir semua pekerja migran yang akan dipulangkan telah berdomisili di Yordania lebih dari 8 tahun. 

Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar  negeri Sebagaimana disampaikan Tim Satgas KBRI Amman, masalah utama yang dihadapi para PMI yang ikut dalam program amnesty ini adalah ketidakmampuan mereka membayar denda overstay yang harus ditanggung.
 
Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) perhari. Selain itu, sebagian dari mereka  kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir dan terlibat kasus tuduhan pencurian dan kasus melakukan hubungan dengan warga negara asing hingga memiliki anak.
 
“Tim Satgas telah mengidentifikasi 50 orang anak lebih yang terlahir dari PMI yang berhubungan tidak resmi dengan warga negara lain” kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman. 

Anak-anak yang lahir dengan keadaan yang demikian akan bermasalah karena tidak memiliki surat kelahiran dan tidak memiliki status kewarganegaraan yang sah.

 
Melalui kebijakan Amnesty 2019 ini, KBRI Amman akan berupaya keras agar para para pekerja ilegal yang memiliki anak dari hubungan yang tidak resmi ini dapat dibantu pemulangan dan memperoleh status kewarganegaraannya kembali.
 
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir tanggal 12 Juni 2019. KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Sebagaimana ditegaskan oleh Dubes Andy Rachmianto, program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya. Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Yordania harus segera memanfaatkannya.
 
"KBRI Amman akan terus berusaha menjaring sebanyak mungkin WNI untuk memanfaatkan program amnesti ini. Kita telah menyebarluaskan pengumuman diberbagai media sosial dan elektronik untuk menghimbau para pekerja migran yang bermasalah, termasuk para Kafeel (majikan) yang mempekerjakan mereka, untuk memanfaatkan program ini seoptimal mungkin,"tutup Dubes Andy.

Artikel Terkait