Pemprov DKI Jakarta jamin Pengobatan Demonstran dari Luar Jakarta

Oleh : Tirto.p - Rabu, 22/05/2019 15:16 WIB

Gubernur Anies

Jakarta, Indonews.id – Rabu 22 Mei 2019 Kadiv Humas Polri Irjen M.Iqbal menyampaikan beberapa hal terkait vandalisme massa aksi hari ini. Aksi vandalisme yang merusak properti pihak lain adalah kriminal dan tidak dapat disamakan dengan demonstrasi.

Adapun beberapa hal yang disampaikan Polri di Kemenko Polhukam yakni;

Pertama, adanya ambulans berlogo partai politik berisi batu diduga kuat mendukung pelaku vandalisme.

Kedua, adanya dugaan pelaku kerusuhan adalah massa bayaran karena ditemukan amplop berisi uang tunai di sejumlah pelaku.

Ketiga, provokator berasal dari luar Jakarta.

Temuan ketiga Polri ini seakan sudah dalam prediksi berbagai pihak akan memenuhi Jakarta. Salah satu yang telah memprediksi adalah Pemprov. DKI mengingat pada 17 Mei melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran No. 52/SE/2019 yang intinya;

Mempersiapkan rumah sakit menerima pasien rujukan terkait kegiatan demonstrasi 22 Mei.

Pembiayaan pasien dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, jika tidak maka dijaminkan kepada Dinkes DKI Jakarta.

Ketiga, setiap rumah sakit diminta membuat laporan berupa online dan manual.

Lebih lanjut Gubernur Anies pada 22 Mei menyatakan bahwa "Bila memiliki BPJS, ditanggung BPJS. Bila tidak, maka Pemprov DKI Jakarta akan menanggung biaya perawatan di RS,".

Dengan demikian, provokator massa aksi vandalisme di luar Jakarta akan dijamin Pemprov DKI Jakarta.

Artikel Terkait