Politik

KPU Jelaskan Majunya Waktu Pengumuman Pilpres 2019

Oleh : luska - Jum'at, 24/05/2019 11:50 WIB

Ilustrasi gedung KPU (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil perhitungan suara Pilpres 2019 pada 21 Mei kemarin, jadwal tersebut maju sehari yang sedianya akan diumumkan tanggal 22 Mei 2019, buntutnya banyak masyarakat maupun tokoh yang berasumsi berbeda beda.

Menanggapi banyaknya opini yang bertebaran, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan pengumuman yang dilakukan KPU RI telah sesuai jadwal yang ditetapkan. Sebab, kata dia, hasil Pemilu itu bisa diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pelaksanaaan Pemilu.

Sehingga, lanjut Pramono, tanggal 22 Mei itu adalah batas akhir pengumuman. Ia mengatakan, aturan ini termuat dalam UU 7/2017 Pasal 413 (1).

“UU 7/2017 Pasal 413 (1) atur KPU tetapkan hasil Pemilu paling lambat 35 hari sejak hari H. Jadi, 22 Mei itu batas akhir. KPU tetapkan 21 Mei. Sudah sesuai jadwal. Bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir. Demikian, mohon pahami regulasi,” jelas dia. (Lka)

TAGS : kpu pilpres 2019

Artikel Terkait