Daerah

Idul Fitri, M. Nazaruddin Dapat Remisi Dua Bulan Dari LP Sukamiskin Bandung

Oleh : Ronald - Kamis, 06/06/2019 14:55 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terlibat dalam beberapa kasus korupsi, M. Nazaruddin mendapat remisi dua bulan dalam perayaan Idulfitri 2019 dari LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Bandung, INDONEWS.ID - Pada Idulfitri 2019 ini, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mengusulkan 128 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus.

Saat ini ada 427 warga binaan dimana dua di antaranya masih berstatus tahanan. Sebanyak 417 orang di antaranya beragama Islam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Tejo Harwanto usai salat Idulfitri di Sukamiskin, Bandung, Rabu (5/6/2019) kemarin mengatakan warga binaan mendapatkan remisi antara 15 hari-dua bulan. Perinciannya, remisi 15 hari sebanyak lima orang, remisi satu bulan sebanyak 88 orang, remisi satu bulan 15 hari ada 26 orang, dan remisi dua bulan ada sembilan orang.

Dari warga binaan yang dapat remisi itu, Tejo Harwanto memaparkan, sebanyak 36 orang narapidana tindak pidana korupsi, sementara sisanya terkait tindak pidana umum.

Narapidana kasus korupsi yang bisa mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menjalani pidana setidaknya enam bulan serta berkelakukan baik. Selain itu, ada persyaratan warga binaan sudah membayar lunas denda dan uang pengganti seperti putusan pengadilan.

Beberapa warga binaan yang terlibat korupsi dan tidak mendapatkan remisi, antara lain, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Sementara itu, Tejo mengatakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terlibat dalam beberapa kasus korupsi, M. Nazaruddin mendapat remisi dua bulan dalam perayaan Idulfitri 2019.

“Kasus korupsi (yang menonjol), Nazaruddin saja,” ucap Tejo.

“Untuk mendapat remisi memang sulit, salah satunya harus ada JC (justice collaborator)dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lalu, memang harus membayar denda dan sebagainya. Kalau hukumannya besar, tapi tidak membayar tidak mendapatkan remisi,” tandasnya. (rnl)


 

Artikel Terkait