Nasional

Menhub Ingatkan Masyarakat Tidak Terbangkan Balon Udara Secara Liar

Oleh : Ronald - Minggu, 09/06/2019 13:05 WIB

Masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki sebuah tradisi tahunan untuk merayakan Idul Fitri yaitu dengan menerbangkan balon udara

Jakarta, INDONEWS.ID - Guna menghindari gangguan pada angkutan udara saat melakukan penerbangan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara berukuran besar lebih dari 4 meter dengan tinggi lebih 7 meter.

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemukan penerbangan balon udara secara liar. Di sisi lain, jika ada masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara berukuran besar dapat dipidana.

"Kita berusaha memberikan suatu pembinaan dengan melakukan kegiatan sesuai aturan. Jadi itu bisa dipidana," ungkap Budi saat melakukan peninjauan di Stasiun Besar Madiun, Sabtu (8/6/2019).

Menteri Budi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menemukan balon udara berukuran besar di tiga lokasi. Yakni di Pekalongan, Wonosobo dan Ponorogo.

Menindaklanjuti hal itu pihaknya telah meminta aparat kepolisian untuk ikut memberikan pembinaan.

Sementara itu, agar tradisi tersebut tetap ada, Menhub memberikan fasilitasi yakni mengadakan lomba dengan memperhatikan ukuran balon udara.

Sebagai informasi, masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki sebuah tradisi tahunan untuk merayakan Idul Fitri yaitu dengan menerbangkan balon udara. (rnl)

Artikel Terkait