Nasional

Arus Balik Lebaran Masih Ramai, Kemenhub Imbau Mobil Truk Tidak Lewat Tol

Oleh : Ronald - Senin, 10/06/2019 23:05 WIB

‎Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengatakan bahwa perpanjangan pembatasan operasional mobil barang atau truk hingga dua hari hingga 12 Juni 2019 ini sifatnya adalah imbauan.

Jakarta, INDONEWS.ID - ‎Kementerian Perhubungan (Kemhub) memperkirakan arus balik Lebaran 2019 masih ramai hingga hari ini dan beberapa hari ke depan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para  pengusaha atau pemilik mobil barang (truk) tidak melintas di tol hingga Rabu (12/6/2019) atau H+7 Lebaran.

Hal ini dimaksudkan agar meminimalisasi kepadatan arus lalu lintas, yang masih diprioritaskan untuk arus balik Lebaran.

"Karena saya lihat masih banyak jumlah pemudik yang belum kembali ke Jakarta, maka Pemerintah mengimbau bagi mobil barang untuk tidak melintasi ruas jalan tol mulai dari Semarang hingga Jakarta sampai 12 Juni mendatang atau diperpanjang dua hari dari sebelumnya 10 Juni," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemhub, Budi Setiyadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (10/6/2019).

Dirinya mengatakan bahwa perpanjangan pembatasan operasional mobil barang atau truk hingga dua hari hingga 12 Juni 2019 ini sifatnya adalah imbauan.

Sementara itu, untuk ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan operasional mobil barang yaitu hanya pada ruas Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang.

Sebelumnya, Kemhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 pada 16 Mei yang lalu.

Dalam peraturan ini diatur pembatasan operasional mobil barang berlaku di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan nasional untuk arus balik pada tanggal 8-10 Juni 2019.

Dalam imbauan yang berlaku hingga 12 Juni 2019 mendatang itu, mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

"Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," sebutnya.

Surat edaran yang ditujukan kepada Aptrindo, Organda dan Alfi ini meminta tiap asosiasi untuk menyampaikan kepada seluruh operator logistik dan truk bahwa Tol Trans Jawa mulai dari ruas Semarang sampai dengan Jakarta karena akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi.

"Dengan demikian, mobil barang logistik sumbu tiga ke atas dari mulai tanggal 11 Juni 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB diharapkan menggunakan jalan arteri (nontol) yaitu melalui Jalur Pantura Semarang – Cirebon – Indramayu – Karawang - Bekasi," tandasnya. (rnl)
 

Artikel Terkait