Nasional

Menuju Indonesia Layak Anak 2030 (1)

Oleh : Tirto.p - Sabtu, 15/06/2019 16:30 WIB

Deputi IV Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N. Rosalin

Jakarta, Indonews.id – Anak menjadi refleksi dari masa depan bangsa dan negara karena kelak generasi mereka yang akan menerima estafet dari generasi saat ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi salah satu institusi yang sangat terlibat dalam isu ini.

Deputi IV Tumbuh Kembang Anak, Lenny Nurhayati Rosalin memaparkan kepada Indonews.id tentang isu perlindungan anak. Banyaknya paparan tersebut maka akan ada beberapa episode artikel terkait isu ini.

Anak Indonesia saat ini menjadi sepertiga dari populasi penduduk Indonesia atau 34% (hampir 80 juta jiwa). Tentunya jumlah tersebut perlu mendapatkan perhatian besar dan masa Presiden Jokowi berkontribusi banyak memperhatikan isu ini.

Pada Era Presiden Jokowi, isu perlindungan anak sangat diperhatikan sehingga menorehkan prestasi yang baik. Saat ini terdapat 439 Kabupaten/Kota layak anak, memulainya pada tahun 2010 dengan 20 Kabupaten/Kota layak anak.

Harapnya adalah Tahun 2030 Indonesia Layak Anak bertepatan dengan sustainable development goals (SDG). Sedikit membahas SDG, yang dimaksud SDG yakni 17 tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah disepakati secara global sehingga isu ini merupakan tugas dari seluruh negara di dunia. Niat SDG antara lain adalah transformasi ekonomi, mengakhiri kemiskinan dan menghadapi tantangan dari perubahan iklim. Pada 17 tujuan tersebut terdapat beberapa tujuan yang berkaitan dengan isu perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

KPPPA mengupayakan Indonesia Layak Anak tercapai sebelum 2030. Tujuan kementerian ini adalah 3 Ends (mengakhiri 3 hal) yakni, perdagangan manusia, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kesenjangan ekonomi.

Berhubungan dengan anak yang merupakan kelompok paling rentan, KPPPA memperhatikan dengan baik prinsip yang disepakati konvensi anak. Keempat prinsip tersebut antara lain adalah, non diskriminasi, hak hidup, kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi. Indonesia menambahkan satu prinsip tambahan yakni good governance, guna melibatkan berbagai pihak dalam isu perlindungan anak.

Dalam mengupayakan tujuan tersebut terutama berkaitan dengan anak, tindak preventif ditekankan dengan memperkuat anak, keluarga, sekolah, lingkungan dan institusi regional. Namun jika terjadi maka rehabilitasi menjadi opsi. Shock Therapy juga diperhatikan untuk dihadirkan untuk para pelaku kejahatan kepada anak. KPPPA mendorong peraturan yang menjadi landasan hukuman bagi para pelaku.

 

Artikel Terkait