Politik

KPU Kembali Sibuk PHPU Pileg 2019

Oleh : luska - Selasa, 02/07/2019 10:01 WIB

Ilustrasi gedung KPU (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (2/7/2019) akan koordinasi bersama pejabat KPU Provinsi terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut dilakukan pasca terbitnya putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi.

Agenda mengumpulkan KPU Provinsi tersebut dalam rangka mempelajari berkas-berkas permohonan yang disengketakan peserta Pemilu legislatif hingga penyusunan jawaban.

Sebab dalam perkara di MK, KPU jadi satu-satunya pihak Termohon atau Tergugat.

" Ya Kita siapkan jawabannya, juga koordinasi dengan pengacara kita," kata Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

KPU juga akan membagi tim hukumnya untuk tiap partai politik yang mengajukan sengketa. Paling tidak ada lima firma hukum yang bakal mendampingi KPU mengarungi sidang PHPU Pileg di MK.

"Ada lima pengacara atau lima firma untuk menghandle gugatan ini," terangnya.

Selaku Termohon, KPU kini juga masih menanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) PHPU Pileg 2019 dari MK.

Isinya, dari 339 gugatan peserta Pileg yang diajukan ke MK, mana saja yang bisa berlanjut ke tahap bersidangan. Paling lama, BRPK tersebut akan di rilis sore ini.

"Dari 339 gugatan yang diajukan oleh para pihak, partai-partai, semuanya akan dilanjutkan dalam sidang Mahkamah atau tidak, kita tunggu hari ini paling lama sore," pungkas Ilham.(Lka)

 

Artikel Terkait