Nasional

Mahkamah Agung Tolak Upaya Hukum PK Terpidana Baiq Nuril

Oleh : Mancik - Jum'at, 05/07/2019 12:38 WIB

Baiq Nuril (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum peninjauan kembali(PK) yang diajukan oleh terpidana Baiq Nuril. Pasalnya, pengajuan PK tersebut tidak disertakan dengan bukti hukum baru yang dapat meringankan terpidana.

"Benar ditolak karena tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris," kata

Abdullah menjelaskan, putusan PK diambil oleh Ketua Majelis Hakim Margono dengan anggota majelis Desniyati dan Suhadi. Hakim memutuskan bahwa Baiq Nuril terbukti mentrasmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan yang dilakukan Baiq Nuril telah terbukti secara sah dan meyakinkan," jelas Abdullah.

Sebelumnya, Baiq Nuril telah divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan karena kasus penyebaran konten asusila. Dengan demikian, putusan PK menguatkan keputusan yang telah diambil oleh hakim sebelumnya.

Kasus Baiq Nuril pernah mendapat perhatian dari Presiden Jokowi pada bulan November tahun lalu. Jokowi meminta kepada terpidana untuk terus melakukan upaya mencari keadilan.

Jokowi menyarankan agar Baiq Nuril mengajukan grasi kepada Presiden jika belum mendapatkan rasa keadilan. Hal ini bisa dilakukan apabila upaya hukum PK ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Jokowi saat itu.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait