Pojok Istana

Ini Penjelasan Jokowi Soal Surpres yang Dikirim ke DPR

Oleh : Mancik - Jum'at, 13/09/2019 19:10 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID -Presiden Jokowi menerangkan, pihaknya mengirimkan surat presiden kepada DPR terkait revisi UU KPK lebih cepat dari waktu yang ditentukan karena isu yang menjadi perhatian hanya 4-5 point. Hal ini sampaikan terkait dengan adanya pertanyaan menyoal alasan presiden lebih cepat merespon revisi UU KPK.

Jokowi mengatakan, perubahan UU KPK seperti yang diusulkan oleh DPR hanya sedikit menjadi perhatian penting dari Istana dan itu terkait dengan penguatan lembaga KPK. Adapun proses selanjutnya, diserahkan kepada DPR untuk membahasnya.

"DIM (daftat inventaris masalah) nya kan hanya 4-5 isu. Cepat kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana (DPR)," kata Jokowi kepada media di Istana Negara, Jakarta, Jumat,(13/09/2019)

Lebih lanjut ia menjelaskan,revisi UU KPK kali ini menjadi inisiatif dari DPR. Karena itu, lanjut Jokowi, untuk menanyakan perkembangan lebih lanjut revisi UU KPK, dapat ditanyakan langsung kepada DPR.

"Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana. Kok tanyanya ke saya. Kita harus tahu ketatanegaraan kita, setiap lembaga kan memiliki kewenangan," jelas Jokowi.

Ia juga menegaskan, istana tidak sepenuhnya menyetujui usulan revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR kepada pemerintah. Karena itu, pemerintah telah membuat DIM dan diserahkan kepada DPR untuk selanjutnya dibahas.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," tegasnya.

Berikut adalah point-point yang tidak disetujui oleh Jokowi terkait dengan revisi UU KPK.

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini*

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait