Nasional

Minta Tunda Pengesahan RUU, KPK Kirim Surat Ke DPR

Oleh : Ronald - Senin, 16/09/2019 21:31 WIB

Jubir KPK Febri Diansyah (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta penundaan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (16/9).

Febri mengatakan dalam surat tersebut pihaknya juga turut meminta draf resmi RUU KPK dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Hal itu agar KPK dapat mempelajarinya lebih lanjut.


Dia menambahkan DPR sebaiknya tidak lupa untuk membuka pintu bagi masukan masyarakat dan akademisi demi kebaikan bersama. Febri juga meminta agar pembahasan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.

"Tentu saja dalam proses pembentukan Undang-undang perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap dengan adanya surat tersebut diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.

"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," ungkap Agus.

Agus juga mengaku bahwa KPK sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut.

"Kami sudah meminta kepada Menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Sampai hari ini belum kami dapatkan," tandanya. (rnl)

Artikel Terkait