Nasional

Meski Banyak Penolakan, Revisi UU KPK Tetap Disahkan DPR

Oleh : Ronald - Selasa, 17/09/2019 21:59 WIB

Meski mendapat banyak penolakan, Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap saja disahkan oleh DPR. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap saja disahkan oleh DPR. 

Pengesahan revisi UU yang mendapat banyak kritikan ini, berlangsung dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, para anggota dewan sepakat untuk mengesahkan RUU KPK.

“Saya ingin menanyakan apakah pembacaan tingkat II pengambilan keputusan ruu kpk dapat disahkan menjadi UU?” Kata Fahri.

“Sepakat,” seru para anggota dewan yang hadir.

Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga hadir dalam rapat paripurna mengatakan, pemerintah sepakat dengan pengesahan RUU KPK. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah bekerja untuk menyelesaikan revisi ini.

“Presiden menyatakan setuju RUU KPK untuk disahkan menjadi UU,” kata Yasonna.

Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR hanya 13 hari. DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.

Sebelumnya diberitakan, revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan. (rnl)

Artikel Terkait