Politik

Lindungi Hak Hukum dan HAM Orang Asli Papua, MRP Teken MoU dengan DPN Peradi

Oleh : very - Kamis, 17/10/2019 13:01 WIB

Ketua MRP Timotius Murab dengan Tim dari MRP Berfoto Bersama Jajaran DPN Peradi Usai Penandatanganan MoU. (Foto:Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi orang asli Papua menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Rabu, 16/10/2019, di Sekretariat Peradi, Jln. Wahid Hasyim no. 10, Jakarta Pusat. Acara penandatangan MoU ini merupakan langkah lanjut dari beberapa kali pertemuan sebelumnya.

Dalam kesepatakan ini, MRP sebagai pihak pertama langsung oleh Ketua MRP Timotius Murib. Sementara pihak kedua, DPN Peradi oleh Ketua dan Sekjen DPN Peradi masing-masing Dr. Luhut M.P. Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso.

Acara pendandatanganan ini disaksikan oleh anggota MRP lainnya Yoel Luiz Mulait dan sejumlah staf MRP yang datang bersama Ketua MRP. Sedangkan DPN Peradi hadir beberapa jajaran DPN Peradi antara lain Saor Siagian dan Stefanus Roy Rening.

MRP merupakan Lembaga Representasi Kultural Orang Asli Papua sebagaimana amanat UU Otsus Papua yaitu No. 21/2001 dan perubahannya yaitu UU No. 35/2008 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat. Di dalam lembaga yang dikhususkan bagi Papua ini terdapat tiga bidang yaitu Adat, Agama dan Perempuan.

Ketua MRP Timotius Murib menyatakan berterima kasih atas kesediaan DPN Peradi membantu pelayanan hukum demi hak asasi dan keadilan bagi orang asli Papua. Di hadapan jajaran pengurus DPN Peradi, Timotius menegaskan, Lembaga yang dipimpinnya itu berterima kasih atas langkah kongkrit lewat kerjasama dengan DPN Peradi. Sebagai lembaga yang menjadi representasi dari orang asli Papua selalu berusaha mencari berbagai alternatif solusi bagi kepentingan orang asli Papua.

“Kami menyadari keterbatasan yang kami miliki untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi di Papua. Salah satu masalah krusial selama ini terjadi adalah soal kekerasan, hak asasi manusia (rasisme, persekusi) dan keadilan.  Untuk itu, kami membutuhkan kerjasama dengan organisasi dan/atau lembaga-lembaga profesi seperti Peradi ini agar bisa membatu kami orang-orang Papua,” ujarnya menguraikan.

Menanggapi pernyataan Ketua MRP, Ketua DPN Peradi Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan Peradi akan berusaha memberi apa yang bisa dilakukan. “Menjadi kehormatan bagi kami jajaran Peradi sebagai organisasi profesi atas kepercayaan ini. Pengurus dan anggota Peradi, sebagai organisasi,  sebagaimana amanat konstitusi, akan memperjuangkan penegakan hukum, keadilan dan hak asasi manusia termasuk hak kontitusi” tandasnya.

 

(Ketua MRP Timotius Murab Berjabatan Tangan dengan Ketua DPN Peradi. Keduanya Didampingi Staf masing-masing. Foto: ist)

Bentuk Tim Ad Hoc Khusus Papua

Ketua Bidang Humas Peradi Stef Roy Rening mengatakan, Peradi sebagai organisasi profesi beranggotakan para advokat di seluruh Indonesia. Dalam urusan dengan Papua, Peradi akan membentuk sebuah Tim Ad Hoc dan akan bekerjasama dengan para pihak yang lain dalam menangani kasus-kasus hukum dan hak asasi manusia di Papua.

“Dengan ditandatanganinya MoU ini, akan segera dibentuk Tim yang khusus untuk urusan Papua baik di bidang litigasi maupun non litigasi. Tim ini akan bekerjasama dengan pihak lain dengan visi dan misi yang sama untuk membantu masyarakat Papua. Teknisnya akan segera diatur lebih lanjut,” ujarnya.

Sesuai kesepakatan dalam MoU, kerjasama ini dengan jangka waktu selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan serta berlaku sejak ditetapkan. Kedua pihak sepakat akan mengadakan pertemuan bersama secara berkala setiap dua bulan sekali.

Maksud Perjanjian Kerjasama ini untuk memberikan advokasi bantuan hukum dan hak asasi manusia bagi orang asli Papua dan khususnya Mahasiswa Orang Asli Papua. Langkah ini diambil berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap sejulah mahasiswa di sejumlah Polda antara lain Polda Metro Jaya, Polda Papua dan di daerah lainnya.

Sementara tujuan dari perjanjian kesepahaman kerjasama sama ini untuk memberi perlindungan hak-hak mahasiswa orang asli Papua dalam kedudukan sebagai tersangka dan proses peradilan mulai dari tahap penyelidikan, peyidikan dan persidangan tingkat petama sampai dengan tingkat akhir (kasasi) berdasarkan asas-asas peradilan pidana. Selain itu, sebagai perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua dalam kedudukan sebagai korban kejahatan dan/atau kekerasan. (sta)

Artikel Terkait