Bisnis

Pemerintah Dorong Koperasi Tingkatkan Kapasitas SDM Kreatif dan Inovatif

Oleh : very - Selasa, 12/11/2019 23:59 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato kunci di acara Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia Tahun 2019, Selasa (12/11), di Makassar. (Foto: ist)

Makassar, INDONEWS.ID -- Transformasi Koperasi di Indonesia perlu didukung dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), antara lain melalui kebijakan vokasi. Hal ini penting agar koperasi bisa kreatif dan inovatif dalam menjalankan strategi bisnis di era industri 4.0 dan ekonomi digital.

“Salah satu sasaran dari arah pengembangan SDM Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah peningkatan jumlah anggota koperasi aktif,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menyampaikan pidato kunci di acara Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia Tahun 2019, Selasa (12/11), di Makassar.

Untuk mendorong keberhasilan dari pengembangan SDM koperasi tersebut, ada beberapa upaya yang perlu dilakukan. Pertama, dengan meningkatkan pelatihan perkoperasian secara masif. Kedua, sertifikasi kompetensi untuk pengelola koperasi. Ketiga, bimbingan teknis dan pendampingan penyusunan strategi bisnis hingga pemasaran. Keempat, pengenalan koperasi mulai dari pendidikan dasar. Kelima, mendorong digital literacy, kreativitas, dan inovasi.

Data mencatat, jumlah koperasi berskala mikro, kecil, dan menengah ada sebanyak ± 116.923 unit (99,64%). Angka tersebut didominasi oleh koperasi skala usaha mikro sebanyak ± 88.484 unit atau sekitar 75,40%.

Kontribusi koperasi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pada 5 (lima) tahun terakhir pun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 sebesar 1,71% dan pada tahun 2018 sebesar 5,1%.

“Itu merupakan salah satu indikator keberhasilan program transformasi koperasi. Ke depan peran koperasi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat diharapkan akan semakin besar,” tutur Menko Perekonomian seperti dikutip dari siaran pers Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemudian, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dari 5 jenis koperasi secara keseluruhan terdapat 210.796 unit koperasi, yang terdiri dari koperasi aktif sebanyak 121.235 unit dan koperasi tidak aktif sebanyak 89.561 unit.

Koperasi aktif yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tahun 2018 ada sebanyak 39.562 unit (32,63%). Hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk mengupayakan agar koperasi bisa aktif kembali dan memiliki daya saing untuk menuju Indonesia Maju. 

Koperasi sebagai salah satu bentuk entitas berusaha seringkali disalahpersepsikan sebagai usaha dengan skala UMKM. Padahal di dunia sudah banyak koperasi dengan nilai usaha yang sangat besar.

Indonesia sendiri mempunyai beberapa contoh koperasi-koperasi besar seperti Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel), yang berhasil masuk ke dalam jajaran 300 koperasi terbesar di dunia.

Beberapa koperasi besar di Indonesia juga mampu memajukan daerahnya dengan membuka lapangan kerja bagi penduduk sekitar. Sebagai contoh yang bergerak di industri peternakan adalah KUD Sumber Makmur di Malang dan Koperasi Peternakan Bandung Selatan Pangalengan.

Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan keberpihakan kepada UMKM termasuk koperasi, baik melalui penyiapan omnibus law cipta lapangan kerja, kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga yang turun menjadi 6% dan plafon yang bertambah menjadi 190T untuk tahun 2020, serta kebijakan tentang UMKM lainnya.

“Sejalan dengan Dekopin, Pemerintah akan menjaga keberlangsungan koperasi dan pengembangan UMKM. Salah satunya dengan mendorong KUR yang berbasis kelompok, mulai dari sektor perikanan, perdagangan, pariwisata, dan lain-lain,” papar Menko Airlangga.

Ia pun menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding).

Dalam aturan tersebut, selain korporasi, OJK mengizinkan Koperasi untuk menjadi penyelenggara equity crowdfunding. Penyelenggara memiliki hak dan kewajiban untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana bagi penerbit yang merupakan para pelaku usaha start up atau UKM.

“Dari sini kita harapkan adanya potensi fee based income, peningkatan basis anggota, dan citra koperasi yang semakin positif karena layanan ini terjadi di pasar modal yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Airlangga.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing KUKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, serta seluruh peserta Munas Dekopin 2019. (Very)

Artikel Terkait