Nasional

KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih

Oleh : Ronald - Jum'at, 15/11/2019 11:59 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa  Sekertaris Jenderal DPR RI yaitu Indra Iskandar di gedung Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Indra akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra (IYD).

"Yang bersangkutan Indra Iskandar di jadwalkan di lakukan penyelidikan sebagai saksi, atas kasus suap perizinan imprt bawang putih anggaran 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap. Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar. (rnl)

Artikel Terkait