Nasional

Wacana Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Saut: Saya Nggak Tertarik

Oleh : very - Rabu, 11/12/2019 12:01 WIB

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengingatkan agar caleg, capres, dan cawapres memiliki integritas. Jika integritas lemah, bisa-bisa akan mengenakan rompi oranye KPK. (foto:dok)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menilai wacana hukuman mati yang dilontarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menarik. Menurut dia, aturan hukuman mati sudah ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebenarnya saya enggak terlalu tertarik bahas, itu, kan, cerita lama ya. [Aturan hukuman mati] ada di pasal 2. Tapi di pasal 2 itu, kan, dengan keadaan tertentu," katanya di di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa, (10/12/2019). 

Adapun pasal yang dimaksud Saut adalah Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang pada intinya menyebutkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu tersebut antara lain korupsi dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Saut mengaku lebih tertarik mendorong upaya revisi UU tipikor agar kewenangan KPK lebih luas dalam hal penindakan dan pencegahan. Dia menekankan agar tidak terlalu bermain dalam retorika.

"Makanya saya bilang, jangan terlalu main di retorika-retorika yang seperti itulah. Mainlah yang membuat Indonesia lebih sustain berubah secara substantif," ujarnya 

Menurut Saut, negara-negara lain sudah bergerak ke sisi pencegahan korupsi yang ditanamkan sejak dini ke masyarakatnya melalui nilai-nilai kejujuran dari awal.

"Jadi jangan terlalu masuk ke retorika itu [wacana hukuman mati]. Biar saja jadi wacana, kalaupun mau diubah, kalaupun kita mau melakukan penindakan lebih tegas, itu baik," tandas Saut. (rnl)

Artikel Terkait