Nasional

Gerakan Save Jakarta Tempuh Jalur Hukum Copot Gubernur Anies

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 21/01/2020 18:01 WIB

Segenap relawan Gerakan Save Jakarta berfoto bersama usai konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kelompok Gerakan #SaveJakarta atau gerakan menyelamatkan Jakarta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan Ormas menempuh jalur hukum dengan langkah melakukan impeachment atau pemakasulan terhadap gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar dicopot dari jabatannya sebagai gubernur.

Beberapa Organisasi Masyarakat atau Ormas yang tergabung dalam gerakan menyelamatkan Jakarta ini di antaranya Satu Aspirasi Indonesia, Komunitas Anak Bangsa, Kawal Indonesia, LANDEP, I-ELIT-Parlemen Nusantara, Dantara, BPRI, SIMA, Sporting Indonesia, Solmet, NCBI, dan GAPSI.

Sebagai dasar dari tuntunan gerakan ini, mereka menilai Gubernur Anies kerap membuat kebijakan yang cenderung merugikan masyarakat khususnya warga Jakarta. Salah satu yang dinilai sangat parah adalah soal cara Anies menangani banjir yang telah merenggut banyak korbanr jiwa, harta benda, usaha dan lain sebagainya.

Ketua Gerakan Save Jakarta Putri Simongkir mengatakan Gubernur Anies lebih banyak membuat anggaran daerah yang bukan menjadi prioritas. Bahkan, lanjut Putri, gubernur Anies tidak main-main memotong atau lebih tepatnya mengambil anggaran untuk penanganan banjir sebanyak 500 Milliar dari anggaran semula yakni 830 Miliar. 

"Jauh sebelum banjir, Anies mengambil anggaran sebanyak 500 M yang menjadi jatah untuk penanganan banjir. Sehingga, hanya tersisa 300 M lebih. Padahal, seandainya, 800 Miliar lebih itu benar-benar dimanfaatkan, warga Jakarta tidak mungkin mengalami banjir seperti yang kita semua sudah alami di awal tahun ini," kata Putri saat memberikan konferensi pers soal rencana impeachment yang ditempuh oleh Gerakan Save Jakarta di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Selain itu, Putri menambahkan, Rezim Anies ini kerap menyalahgunakan wewenang untuk  kepentingan pribadi, golongan, pendukungnya dan merugikan daerah yang dipimpinnya. Anies, lanjut Putri, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Sementara itu, kuasa hukum Gerakan Save Jakarta, Petrus Selestinus  mangatakan mekanisme  dan dasar dari  impeachment atau pemakasulan yang kita tempuh ini sudah diatur dalam undang-undang. Selama ini, terang Petrus, masyarakat dan DPRD tidak sadar sehingga tidak memanfaatkan undang-undang ini untuk mengajukan hak angket dan melakukan impeachment kepada Gubernur Anies agar segera dicopot dari Jabatannya. 

Lebih jauh Petrus menjelaskan sejauh ini, DPRD DKI Jakarta belum menempuh langkah-langkah hukum melakukan impeachment. Maka dari itu, tambah Petrus, pihaknya akan mendiskusikan soal rencana impeachment ini dengan DPRD dengan menunjukkan bukti-bukti, fakta-fakta kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran hukum Anies serta langkah-langkah hukum yang tepat untuk menurunkan Anies dari jabatannya. 

"Langkah kita ini bergantung kepada DPRD DKI Jakarta dan para Wakil Rakyat di DPRD ditentukan oleh keputusan Fraksi. Tapi, bagaimanapun hasilnya, sekurangnya-kurangnya kita telah menempuh jalur hukum yang diatur oleh Undang-undang untuk mencopot gubernur," tutur Petrus.*(Rikardo)

Artikel Terkait