Nasional

Ketua PGRI: Peran Guru Honorer Sangat Membantu

Oleh : Ronald - Rabu, 22/01/2020 18:30 WIB

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian PAN-RB dan DPR menyetujui untuk menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan. Namun kebijakan itu dianggap tidak tepat oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menuturkan berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini jumlah pegawai honorer mencapai 52 persen dari jumlah guru yang ada.

Menurutnya, di beberapa sekolah di daerah peran guru honorer sangat membantu. Maka dari itu, perlu dilihat kapan waktu yang pas untuk menghapus tenaga kerja honorer.  

Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa rencana penghapusan guru honorer oleh DPR dan pemerintah juga harus diikuti dengan kepastian status kepegawaian.

"Kalau tidak ada tenaga honorer hari ini sekolah bisa lumpuh. Harus dilihat time line-nya kapan harus tidak adanya," kata Unifah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (23/1/2020).

Unifah menambahkan, peran guru honorer sangat membantu. Sebab berdasarkan data dari Kemendikbud, jumlah guru honorer yang diangkat menjadi PNS baru 48 persen pada tahun lalu. Apalagi jumlah pensiunya sekarang mencapai 50 hingga 70 ribu.

"Belum lagi banyak guru diambil untuk jabatan-jabatan tertentu di daerah, jadi itu makin berkurang, karena itu harus ada solusi, kami memahami kita harus move on kepada peningkatan kualitas, tetapi yang ini juga enggak boleh di abaikan," pungkasnya.

Dengan tingkat guru pensiun 50.000 - 70.000 orang per tahun, Unifah menyebutkan guru honorer adalah upaya yang ditempuh oleh sekolah agar siswa memiliki pengajar.

"Harus ada solusi [mengenai ketersediaan guru]. Kami memahami kita harus move on pada meningkatkan kualitas, namun yang ini tidak boleh diabaikan [status guru honorer pascapenghapusan]," katanya.

PGRI mengharapkan seluruh guru honorer yang ada diberikan kepastian status kepegawaian. Bagi guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti jalur tes CPNS. Untuk yang di atas 35 tahun mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Yang tidak lolos [CPNS atau P3K guru] harus ada penyelesaian. Bisa menjadi tenaga administrasi [sekolah]. Yang penting posisinya jelas," kata Unifah.

Dalam rapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat disepakat menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara bertahap.

Dalam rapat yang diselenggarakan pada Senin (20/1/2020) status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. (rnl)

Artikel Terkait