Nasional

KPK Sepakati Penerima Bantuan Sosial Harus Berbasis NIK

Oleh : very - Kamis, 28/05/2020 23:01 WIB

Mendagri Tito Karnavian Berbicang dengan Ketua KPK, Firli Bahuri Dalam Kesempatan Rapat di Kantor Kemendagri Tentang Refokusing dan Realokasi APBD di Kantor Kemendagri, April yang lalu. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersepakat bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Kemendagri merupakan instrumen utama dalam pemberian bantuan sosial dan subsidi, dan perlunya menunjuk integrator data.

Integrator data, yaitu satu lembaga yang bisa memverifikasi bahwa seseorang penerima bantuan subsidi pupuk, misalnya tidak akan menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat. Begitu juga penerima bantuan subsidi listrik bukan termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai.

Hal tersebut bisa terjadi karena semuanya akan tampak di big data base kependudukan Dukcapil Kemendagri.

"Sekarang belum ada yang bisa melakukan itu. Misalnya pihak Kemensos, Kementan, Pemda, belum ada sinkronisasi data penerima bantuan sosial. Sehingga bisa jadi ada satu rumah tangga bisa mendapatkan lebih dari satu jenis bansos. Ini karena belum ada integrasi NIK penduduk yang mendapat bantuan itu," kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat berdiskusi virtual melalui aplikasi Zoom dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan beserta staf KPK terkait Data Penerima Bantuan dari Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Seperti dikutip dari siaran Sfaf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan Presiden Joko Widodo menginginkan penerima aneka bansos dan jaring pengaman sosial tidak tumpang tindih atau tidak menumpuk di satu penerima mengingat dampak COVID-19 sangat luas mengenai aneka lapisan masyarakat. Karenanya, disamping aspek percepatan juga ketepatan sasaran penerima bansos menjadi perhatian serius Presiden Jokowi beserta semua jajaran menterinya.

Setidaknya terdapat 8 jenis bantuan sosial yang digulirkan oleh Pemerintah ke masyarakat yang terdampak karena COVID-19. Kemendagri berupaya maksimal membantu Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melancarkan dan menjamin tepat sasaran distribusi bansos sesuai dengan sistem dan instrumen yang dimiliki oleh Kemendagri yaitu data berbasis Nomor Induk Penduduk (NIK).

Pada kesempatan tersebut Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK menyatakan, KPK mendukung penuh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjadi integrator data.

Apalagi mengingat saat ini sudah 2.095 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil mengakses data kependudukan. Saat ini sudah 98,7 % wajib KTP elektronik sudah membuat KTP-el dan sidik jari dan irish mata sudah tersimpan dalam data base sehingga tidak ada lagi penduduk yang sudah memiliki KPT-el terdapat data ganda.

"Kami akan mengundang para menteri untuk membahas utilisasi NIK pada data bansos dan data subsidi. KPK  mengusulkan untuk mendrop data bansos/subdisi yang tidak memiliki NIK," kata Pahala Nainggolan. (Very)

Artikel Terkait