INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/06/2018 14:07 WIB
  • Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman Digelar 22 Juni

  • Oleh :
    • luska
Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman Digelar 22 Juni
Teroris Arman Abdurrahman dituntut hukuman mati.

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang vonis terhadap terdakwa terorisme Aman Abdurrahman akan digelar pada 22 Juni 2018 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Akhmad Jaini saat sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Rencananya sidang putusan ini akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi , Aman Abdurrahman, terdakwa kasus teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati.

Aman Abdurrahman yang juga pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terbukti telah merencanakan serangkaian aksi terorisme di Indonesa.

Jaksa menyatakan, Aman melanggar pasal 14 Jo 6 dan pasal 14 Jo 7 UU No 15/2003.

Jaksa menyebut, Aman telah menyampaikan ceramah bahwa pemerintahan Indonesia merupakan negara thogut yang berdasarkan demokrasi. Menurut Aman, demokrasi dinilai sebagai ajaran kafir.

Hal tersebut di atas dilakukan Aman dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah dan seri kajian tauhid. Ceramah itu dilakukan dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Aman didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syrik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.

Selain itu, Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017.

Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, saat ia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan, Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, lalu pada tahun 2017 Aman melakukan penusukan terhadap seorang polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima. (Lka)

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas