INDONEWS.ID

  • Rabu, 12/12/2018 19:01 WIB
  • Akhir 2019, RI Rebut Ruang Udara Batam-Natuna dari Singapura

  • Oleh :
    • very
Akhir 2019, RI Rebut Ruang Udara Batam-Natuna dari Singapura
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan ruang udara Batam dan Kepulauan Natuna bisa diambil alih dari Singapura pada akhir 2019 mendatang. Sementara saat ini proses negosiasi sedang berlangsung.

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

Dalam keterangannya, Menteri Budi menyebut belum menghitung potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh Indonesia dari penguasaan ruang udara tersebut.

Namun, ia mengaku sebagian PNBP sebenarnya sudah diterima oleh Indonesia dari penerbangan yang melintasi ruang udara tersebut.

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

“Kami memang sedang dalam proses dan akhir 2019 insyallah. Tapi kami belum hitung penerimaan yang akan diperoleh,” kata Menhub di Stasiun Rawa Buntu, Jakarta pada Senin (10/12).

Budi menambahkan, ada potensi PNBP dari wilayah itu yang cukup menguntungkan. Dan secara teknis, pihaknya sedang menyiapkan pengaturan ruang udara tersebut.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari Flight Information Region A yang saat ini masih dikendalikan Singapura. Selain blok A, terdapat pula blok B dan C yang juga berada di atas perairan Natuna.

Pengelolaan ruang udara di blok ABC perlu dilakukan mengingat perairan Natuna adalah wilayah Indonesia secara de facto maupun de jure.

Terlebih, pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 menyebut bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia.

Selama ini, ruang udara di kepulauan Natuna dikelola oleh Malaysia dan Singapura. Hal ini terjadi bukan karena salah Indonesia, tetapi karena penetapan kavling-kavling pelayanan navigasi udara sudah terbentuk sebelum Indonesia merdeka di tahun 1945.

Dalam hal ini, pengelolaan ruang udara di blok ABC oleh Malaysia dan Singapura sudah dilakukan sejak tahun 1944, di mana kedua negara itu masih bagian dari Inggris. Mengingat kini Natuna sudah menjadi bagian dari Indonesia, maka proses pengambilalihan navigasi ruang udara harus selesai sesegera mungkin. (Very)

 

Artikel Terkait
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas