INDONEWS.ID

  • Sabtu, 25/05/2019 23:31 WIB
  • MK Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Hasil Pemilu Pada 14 Juni 2019

  • Oleh :
    • Ronald
MK Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Hasil Pemilu Pada 14 Juni 2019
Panitera Mahkamah Konstitusi Muhidin mengatakan jadwal persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni 2019 mendatang.

Jakarta, INDONEWS.ID – Panitera Mahkamah Konstitusi Muhidin mengatakan jadwal persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni 2019 mendatang.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam sidang perdana itu akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

"Setelah menerima berkas atau dokumen gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019) malam, MK akan melaksanakan sejumlah tahapan," ujarnya setelah menerima berkas gugatan dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di Gedung MK, Jakarta.

Dirinya menerangkan, pada tahap pertama, MK melakukan verifikasi terhadap berkas atau dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019. Setelah itu, MK akan melakukan registrasi terhadap pengajuan permohonan hingga selambat-lambatnya pada 11 Juni 2019.

Setelah itu, kata dia, MK pada tanggal 14 Juni 2019 akan melakukan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

”Dalam sidang ini, hakim MK akan mempertimbangkan permohonan sengketa beserta alat bukti yang diajukan. Di sini, akan diputuskan lanjut atau tidaknya sengketa hasil Pilpres 2019,” ujar Muhidin.

Apabila dinyatakan berlanjut, tahap berikutnya yakni pada 17-21 Juni 2019, MK akan menggelar sidang pemeriksaan. Pada tahap ini hakim MK akan memeriksa substansi perkara permohonan.

Hakim Konstitusi akan menghadirkan pihak pemohon dan termohon, serta pihak lain atau terkait apabila itu dibutuhkan. Selain itu, selama proses persidangan, MK juga mempersilahkan apabila tim hukum menambahkan alat bukti.

"Sekiranya tim hukum akan menambah alat bukti, mungkin yang sekarang baru 51, tentu kami akan menerima alat bukti penambahan itu," kata Muhidin.

Persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 akan berakhir pada 28 Juni 2019. Dengan sifat putusan MK yaitu final dan mengikat, dengan putusan itu maka berakhir pula proses perkara di MK. (rnl)







 

Baca juga : Surya Tjandra Jadi Wamen, PSI: Salah Satu Kader Terbaik dan Berintegritas
Artikel Terkait
Surya Tjandra Jadi Wamen, PSI: Salah Satu Kader Terbaik dan Berintegritas
Putra Asli Papua dan NTT Diusulkan Jadi Menteri Milenial Kabinet Jokowi
KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Sore Ini
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas