INDONEWS.ID

  • Selasa, 09/07/2019 12:10 WIB
  • MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg 2019

  • Oleh :
    • luska
MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg 2019
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang perdana perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019 mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (9/7/2019).

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Baca juga : Ngopi Bareng Sabtu: Komunikasi Politik Istana Harus Ditata Ulang

MK menyidangkan sengketa PHPU legislatif dalam tiga panel untuk menangani sengketa PHPU Pileg berdasarkan provinsi.

Panel I yang terdiri dari hakim Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat akan menangani 82 perkara DPR RI/DPRD dan tiga perkara DPD dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, NTT, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.

Baca juga : Dukung Pelantikan Jokowi, GAMKI: Tak Perlu Terjebak Romantisme Politik

Panel II yang terdiri dari hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul akan menangani 86 perkara DPR RI/DPRD dan tiga perkara DPD dari Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.

Panel III terdiri dari hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menangani 82 perkara DPR RI/DPRD dan empat perkara DPD dari Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Baca juga : Prihatin Penyerangan, GMKI Minta Pelaku Dihukum Sesuai Aturan yang Berlaku

Sidang pendahuluan akan digelar selama empat hari berdasarkan pengelompokan jadwal yang telah ditentukan, yaitu :

Hari pertama Selasa (9/7/2019), sidang pendahuluan diperuntukkan bagi lima provinsi, yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.

Hari kedua Rabu (10/7/2019) sidang pendahuluan untuk liam provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Hari ketiga Kamis (11/7/2019), sidang pendahuluan untuk sembilan provinsi, yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

Terakhir, pada Jumat (12/7/2019), sidang pendahuluan untuk 11 provinsi, yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.

Lalu pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019, MK menggelar sidang pemeriksaan. Kemudian pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019 pengucapan putusan.

Sebagai informasi, MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua. (Lka)

Artikel Terkait
Ngopi Bareng Sabtu: Komunikasi Politik Istana Harus Ditata Ulang
Dukung Pelantikan Jokowi, GAMKI: Tak Perlu Terjebak Romantisme Politik
Prihatin Penyerangan, GMKI Minta Pelaku Dihukum Sesuai Aturan yang Berlaku
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas